JAGUARNEWS77.com // JAKARTA - Ketegangan serius mewarnai proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah terjadi adu mulut panas antara seorang jaksa penuntut umum dan advokat di luar ruang sidang, Senin (9/3/2026).
Insiden tersebut terekam dalam video yang beredar luas di kalangan wartawan dan media sosial, memicu sorotan terhadap integritas proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam rekaman video yang beredar, seorang jaksa berseragam cokelat tampak berjalan cepat sambil dikejar dan diprotes keras oleh seorang pria yang kemudian diketahui merupakan advokat yang terlibat dalam perkara tersebut.
Suasana memanas ketika advokat itu melontarkan tudingan keras terkait rumusan dakwaan yang disusun jaksa.
Berdasarkan penelusuran, jaksa yang dimaksud adalah Donal Dwi Siswanto, S.H., yang bertugas sebagai penuntut umum dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara pria yang melontarkan protes diketahui sebagai advokat Rinto Maha, S.H., M.H., yang menjadi kuasa hukum pelapor dalam perkara tersebut.
Kericuhan dipicu oleh keberatan pihak advokat terhadap dakwaan jaksa yang dinilai memasukkan Pasal 509 yang menurutnya tidak pernah tercantum dalam laporan awal maupun proses penyidikan.
Dalam video tersebut, Rinto Maha terlihat meluapkan kemarahan dan menuding adanya penyisipan pasal dalam dakwaan.
“Tidak ada pasal itu dalam penyidikan. Ini orang menyelundupkan pasal, berengsek lu..” ujar Rinto dengan nada tinggi dalam rekaman video yang beredar.
Menanggapi kemarahan tersebut, jaksa Donal mencoba meredakan situasi dan meminta agar perdebatan dilakukan secara lebih tertib.
“Bicaranya sopan, bang,” ujar Donal dalam video tersebut.
Namun perdebatan tidak mereda. Rinto menegaskan bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa hukum dari pelapor atas nama kliennya Debora Tambunan, yang menurutnya hanya melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan.
Ia mempertanyakan munculnya Pasal 509 dalam dakwaan yang disebut memiliki ancaman hukuman lebih berat dibandingkan pasal yang dilaporkan sebelumnya.
“Saya pelapor atas nama klien saya Debora Tambunan. Yang kami laporkan itu keterangan palsu. Tiba-tiba muncul Pasal 509 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” katanya.
Menurut Rinto, langkah jaksa tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana, yakni prinsip bahwa seseorang hanya dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang jelas dan sesuai dengan peristiwa hukum yang dilaporkan.
Polemik semakin memanas ketika Rinto juga mengungkap dugaan adanya permintaan uang oleh oknum jaksa yang disebut mencapai Rp50 juta.
Ia menyebut permintaan tersebut tidak dipenuhi karena pihaknya menilai kliennya berada pada posisi sebagai korban dalam perkara yang sedang berjalan.
“Ada permintaan Rp50 juta. Ada dua saksi yang mengetahui. Kami tidak memberikannya,” ujar Rinto kepada wartawan usai kejadian.
Ia menegaskan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke jalur pengawasan internal di lingkungan kejaksaan.
“Kami akan laporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Kalau perlu bahkan ke KPK,” tegasnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Donal Dwi Siswanto memberikan penjelasan terpisah ketika dikonfirmasi wartawan. Ia menilai kemarahan advokat tersebut dipicu ketidakterimaan terhadap rumusan dakwaan yang disusun oleh jaksa.
“Itu pengacara dari korban, mantan istri terdakwa. Dia tidak terima karena saya masukkan Pasal 509,” kata Donal.
Menurutnya, penyusunan dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum berdasarkan prinsip dominus litis, yakni kewenangan jaksa untuk menentukan konstruksi dakwaan dalam suatu perkara pidana.
Donal juga mempersilakan pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur pengawasan resmi.
“Kalau mau dilaporkan ke Jamwas, silakan saja. Ikuti saja persidangannya minggu depan,” ujarnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara yang memicu polemik tersebut terdaftar dengan nomor 87/Pid.B/2026/PN JKT.TIM sejak 12 Februari 2026.
Perkara itu diklasifikasikan sebagai tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu dengan terdakwa Sonny Panahatan BanjarNahor, S.Sos.
Dalam perkara tersebut, Donal Dwi Siswanto tercatat sebagai jaksa penuntut umum yang menangani proses penuntutan.
Catatan SIPP menunjukkan perkara tersebut telah melalui beberapa tahapan persidangan, yaitu:
• 19 Februari 2026 – Sidang pertama dengan agenda pembacaan awal perkara dan penundaan untuk mendengarkan eksepsi.
• 26 Februari 2026 – Sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pihak advokat.
• 2 Maret 2026 – Sidang ketiga dengan agenda penyerahan lampiran eksepsi.
• 9 Maret 2026 – Sidang keempat dengan agenda tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi.
Seluruh persidangan berlangsung di Ruang Sidang Purwoto G.S Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Insiden kericuhan di luar ruang sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua profesi penegak hukum yang seharusnya menjadi pilar dalam menjaga marwah proses peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur maupun dari pihak pengadilan terkait insiden tersebut.
Perkara dengan nomor 87/Pid.B/2026/PN JKT.TIM dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
Sejumlah kalangan menilai polemik yang muncul di luar ruang sidang seharusnya tidak mengganggu jalannya proses peradilan.
Seluruh keberatan maupun tudingan, termasuk dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan, diharapkan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan