• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Berlakukan PJJ hingga 28 Januari 2026

    23/01/26, 08:27 WIB Last Updated 2026-01-23T01:27:53Z



    Foto: Murid sekolah dasar melintasi banjir yang merendam kawasan Taman Narogong, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/1/2026). (Dok-Antara)


    JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Jakarta.

    Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk melindungi keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem yang melanda ibu kota dalam beberapa hari terakhir.

    ‎Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 9/SE/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, pada Kamis (22/1/2026).

    Dalam edaran itu ditegaskan bahwa pelaksanaan PJJ berlaku mulai 22 hingga 28 Januari 2026.

    ‎“Seluruh satuan pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh selama berlangsungnya cuaca ekstrem,” demikian poin utama dalam surat edaran tersebut.

    ‎Penerapan PJJ ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 terkait pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel akibat cuaca ekstrem.

    Selain itu, kebijakan tersebut juga didasarkan pada informasi dan prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor e-0016/TB.01.02 tertanggal 22 Januari 2026.

    ‎Nahdiana menegaskan, keputusan ini diambil semata-mata untuk meminimalkan risiko keselamatan, terutama bagi peserta didik yang harus melakukan aktivitas di luar rumah.

    ‎“Langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik,” ujar Nahdiana dalam keterangannya.

    ‎Lebih lanjut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta meminta seluruh kepala satuan pendidikan memastikan pelaksanaan PJJ berjalan efektif.

    Sekolah juga diminta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila ditemukan kendala teknis, seperti keterbatasan akses internet maupun sarana pendukung lainnya.

    ‎Para kepala sekolah diwajibkan menjalin koordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta apabila menghadapi hambatan selama pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

    ‎Selain aspek teknis, komunikasi dengan orang tua atau wali murid juga menjadi perhatian utama.

    Nahdiana menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal meski dilaksanakan secara daring.

    ‎“Kepala satuan pendidikan agar melakukan komunikasi secara aktif dengan orang tua atau wali murid serta seluruh warga sekolah terkait mekanisme dan proses PJJ,” katanya.

    ‎Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan, kebijakan PJJ ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi cuaca di wilayah Jakarta. Berdasarkan surat edaran tersebut, PJJ diberlakukan hingga Rabu, 28 Januari 2026.

    ‎Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kegiatan pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan faktor keselamatan, sekaligus memastikan hak belajar peserta didik tetap terpenuhi di tengah situasi cuaca yang tidak menentu.


    ‎Reporter: Wahyu Permana


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini