• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    YAPERMA Desak Kepastian Hukum dalam Kasus Praperadilan SM : “Proses Hukum Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Asumsi”

    31/10/25, 00:17 WIB Last Updated 2025-10-30T17:17:55Z
    Foto Ilustrasi Laporan Ganda


    Tangerang, 31 Oktober 2025//Jaguarnews77.com.


    Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang (YAPERMA), sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM, menegaskan pentingnya kepastian hukum dan objektivitas aparat penegak hukum dalam perkara Praperadilan Nomor 11/Pra.Pid/2025/PN.Cbn yang diajukan oleh  SM terhadap Polres Bogor. (29/10)


    Kuasa hukum Pemohon, SOBIRIN, S.H., menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari hubungan perdata antara kliennya dan pelapor (YS), yang kemudian dilaporkan secara pidana tanpa dasar hukum yang kuat. Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, tidak terdapat penyerahan uang Rp 510 juta sebagaimana disebut dalam perjanjian tanggal 16 November 2024. Sebaliknya, bukti rekening koran menunjukkan transfer bertahap dari SM kepada pelapor mencapai Rp 509 juta lebih.

    “Dalam hukum perdata, jika tidak ada penyerahan objek prestasi, maka perjanjian tersebut tidak sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Apalagi diikuti adendum pada 16 Desember 2024 yang dibuat di bawah tekanan, mengandung unsur penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden),” ujar Sobirin.



    YAPERMA : Proses Hukum Harus Mengutamakan Keadilan dan Kepastian.

    Ketua YAPERMA, Al Muaris, menegaskan bahwa lembaganya hadir sebagai pihak ketiga yang berkepentingan umum untuk memastikan penegakan hukum tidak menyimpang dari asas kepastian hukum (rechtzekerheid) dan perlindungan konsumen.

    “YAPERMA tidak membela individu, tetapi membela asas hukum yang adil dan transparan. Pidana tidak boleh dijadikan alat tekanan terhadap warga sipil dalam hubungan keperdataan. Prinsipnya jelas: wanprestasi tidak bisa dipidanakan. Kami hadir agar aparat penegak hukum kembali berpijak pada due process of law,” tegasnya.

    YAPERMA menyoroti adanya duplikasi laporan polisi (LI dan LP baru) dalam kasus ini laporan ganda, yang diduga menyebabkan cacat formil dalam penetapan tersangka. Berdasarkan bukti, Laporan Informasi R/261/III/RES.1.9/2025/Reskrim tanggal 24 Maret 2025 telah lebih dulu dibuat, selang 3 Bulan ada laporan kembali dengan LP/B/1019/VI/2025,Tanggal 03 Juni 2025 dengan pasal dan pelapor yang sama, tempus delicti, locus delicti yang sama, serta tidak ditemukan nota dinas peningkatan perkara (Naik Sidik) yang menunjukkan hubungan langsung antara LI ditingkatkan ke LP.

    Praktik seperti ini, menurut YAPERMA, berpotensi melanggar Perkapolri No. 6 Tahun 2019.



    Menjaga Marwah Penegakan Hukum.

    Dalam permohonan praperadilan ini, Pemohon meminta agar Surat Ketetapan Tersangka No. S.Tap/372/IX/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 01 September 2025 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta agar penyidik menghentikan proses hukum yang tidak memenuhi unsur formil maupun materiil.

    “Negara hukum harus menjamin bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan objektif, berdasarkan bukti yang sah, bukan asumsi. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara, bukan hak istimewa pihak tertentu,” tambah Sobirin.



    Untuk Kepastian dan Keadilan bagi Semua

    Kasus ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, dan menjadi perhatian publik karena menyentuh isu penting tentang penegakan hukum yang berkeadilan, perlindungan konsumen, serta pencegahan kriminalisasi terhadap perkara perdata.

    YAPERMA mengimbau masyarakat dan aparat penegak hukum agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sembari menunggu putusan pengadilan yang berlandaskan bukti dan asas hukum yang benar.

    “Kami percaya hakim akan memutus dengan nurani dan berdasarkan hukum, agar keadilan benar-benar dirasakan rakyat kecil,” tutup Al Muaris.



     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini