• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Tekuni Sejarah Pemidanaan, Puluhan Osis Ponpes Latansa 2 ke Lapas Rangkasbitung

    30/10/25, 22:44 WIB Last Updated 2025-10-30T15:45:03Z
    JAGUARNEWS77.com // Lebak, Banten – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Rangkasbitung, Muarif Khakim, menjadi narasumber dalam kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) bagi calon pengurus OSIS Pondok Pesantren Latansa 2 Rangkasbitung, Kamis (30/10). Dalam kesempatan tersebut, Kalapas membawakan materi tentang Melek Hukum dan Undang-Undang Perlindungan Anak kepada 64 siswa peserta LDK yang hadir langsung di Aula Lapas Kelas III Rangkasbitung.

    Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat dan interaktif. Para peserta antusias mendengarkan paparan materi serta aktif berdiskusi tentang pentingnya memahami hukum dan bagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak berperan dalam menjaga hak-hak mereka sebagai pelajar dan remaja. Melalui kegiatan ini, para siswa diharapkan dapat menjadi generasi muda yang cerdas, berkarakter, serta memiliki kesadaran hukum yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.

    Kalapas menegaskan bahwa pemahaman hukum sejak dini merupakan langkah awal untuk membentuk pribadi yang taat aturan dan berperilaku positif di lingkungan sekolah maupun masyarakat. “Pemahaman hukum harus ditanamkan sejak muda agar anak-anak kita tumbuh menjadi pribadi yang sadar aturan, menghargai hak orang lain, dan mampu menjadi pelopor ketertiban di lingkungannya. Kami bangga dapat berbagi dan berkontribusi dalam membentuk calon pemimpin yang berkarakter,” ujar Kalapas Rangkasbitung, Muarif Khakim.

    Pihak Pondok Pesantren Latansa 2 menyampaikan apresiasi atas sambutan dan dukungan Lapas Rangkasbitung yang telah memfasilitasi kegiatan LDK ini. Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam membangun sinergi antara lembaga pendidikan dan pemasyarakatan untuk mencetak generasi muda yang sadar hukum dan berakhlak mulia. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini