• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Pelaku Modal Usaha Renteiner Laporkan Peminjam/Konsumen di Polres Bogor dengan Delik Penipuan dan Penggelapan — Berujung Penahanan

    15/10/25, 20:33 WIB Last Updated 2025-10-15T13:33:19Z

     

    Pelaku Modal Usaha Renteiner Laporkan Peminjam/Konsumen di Polres Bogor dengan Delik Penipuan dan Penggelapan — Berujung Penahanan


    Bogor - Jaguarnews77.com// 15 Oktober 2025.


    Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang (YAPERMA) dan Kuasa Hukum Tersangka menyampaikan keprihatinan atas proses hukum yang menimpa Sdri. SM, seorang warga sekaligus ibu rumah tangga asal Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang kini tengah menghadapi penetapan tersangka dan penahanan oleh Penyidik Unit 2 Reskrim Polres Bogor.


    Kasus ini berawal dari hubungan kerja sama modal usaha untuk usaha renteiner  antara Sdri "SM" dan seorang pemberi modal berinisial "Y", yang kemudian berujung laporan pidana di Polres Bogor tanggal 03 Juni 2025,  dengan pasal 378 dan 372 KUHP (Penipuan dan Penggelapan) yang diketahui terjadi pada hari Sabtu 16 November 2024 menurut pelapor berinisial "Y". 

    Padahal, hubungan hukum keduanya didasarkan pada perjanjian keuangan dengan bunga tertentu Non Formal ( Lintah Darat atau Renteiner ) yang bersifat perdata, bahkan telah dibuat perjanjian adendum pada 16 Desember 2024 untuk mengatur ulang kewajiban pembayaran antara keduabelah pihak.


    Menurut hasil advokasi Pengurus YAPERMA, Tersangka "SM"  telah menunjukkan itikad baik (good faith) dengan melakukan beberapa kali pembayaran diatas tanggal 16 November 2024 hingga Januari 2025 bahkan telah dibuat perjanjian adendum pada 16  Desember 2024 untuk mengatur ulang kewajiban pembayaran. Namun, langkah hukum yang ditempuh pihak pelapor justru menggunakan jalur pidana yang semestinya menjadi ranah hukum perdata.

    “Pola kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang terlibat dalam transaksi utang-piutang, atau perjanjian keuangan dengan bunga tertentu Non Formal ( Lintah Darat atau Renteiner ) ini semakin mengkhawatirkan. Padahal jelas dalam hukum perdata, jika para pihak masih melakukan perjanjian, maka permasalahan itu bukan tindak pidana, melainkan sengketa kontraktual,” ujar Almo, pengurus YAPERMA Karawaci.


    YAPERMA dan Kuasa Hukum Tersangka Tegaskan: Utang Bukan Kejahatan


    YAPERMA menilai penanganan perkara ini mencerminkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hak asasi manusia, karena seseorang tidak boleh ditahan hanya karena utang atau kegagalan memenuhi janji perjanjian. Prinsip ini juga diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang HAM No. 39 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa “Tidak seorang pun boleh dipenjara semata-mata karena tidak mampu memenuhi kewajiban perdata.”

    “Penahanan terhadap warga dalam sengketa keuangan seperti ini berpotensi melanggar asas due process of law dan prinsip negara hukum. Kami mendorong aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menggunakan instrumen pidana untuk hal-hal yang sebenarnya murni perdata,” lanjut Almo


    Permohonan Praperadilan mendasarkan diri pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, yang memperluas objek praperadilan mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, serta Putusan MK No. 98/PUU-X/2012 yang mengakui lembaga swadaya masyarakat sebagai pihak ketiga yang sah dalam mengajukan praperadilan untuk kepentingan umum.

    Atas penetapan tersangka tersebut, Pengurus YAPERMA bersama kuasa hukum Sobirin, S.H. & Partners, telah hadir pada sidang pertama permohonan praperadilan diPengadilan Negeri Cibinong pada Rabu 15 Oktober 2025 namun Pihak Termohon Polres Bogor tidak Hadir pada sidang pertama tadi,  ” lanjut Almo .

    Kuasa Hukum  Tersangka Sobirin, S.H.  bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi syarat dua alat bukti yang sah, serta mengabaikan bukti perjanjian adendum dan bukti pembayaran yang menunjukkan adanya kesepakatan damai.


    YAPERMA menyerukan kepada aparat penegak hukum:

    1. Menghormati asas praduga tak bersalah dan proporsionalitas hukum dalam setiap penanganan perkara;

    2. Tidak menjadikan hukum pidana sebagai alat tekanan dalam penyelesaian perjanjian utang atau kerja sama modal usaha;

    3. Melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan yang berpotensi melanggar hak-hak warga negara;

    4. Memulihkan hak dan martabat warga yang ditahan akibat persoalan perdata;

    5. Mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis sesuai semangat UUD 1945 dan prinsip Hak Asasi Manusia.

    Kasus ini menjadi cermin perlunya reformasi penegakan hukum ekonomi rakyat, agar aparat penegak hukum tidak mudah “memidanakan utang” dan mengabaikan konteks sosial-ekonomi masyarakat kecil.
    YAPERMA akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas, untuk memastikan bahwa keadilan dan perlindungan terhadap warga serta konsumen tetap dijunjung tinggi.




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini