/reo09b5cwokni6w.jpeg)
JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas periode 2013-2014, Johanes Widjonarko. Dia akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (3/6/2025) di Jakarta. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta," ujarnya.
KPK tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi pembelian LNG yang sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu itu. Putusan pengadilan pun sudah dihasilkan berupa vonis sembilan tahun kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Agustiawan.
Pada perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari lingkungan BUMN migas itu. Mereka adalah Direktur Gas Pertamina (2012-2014), Hari Karyuliarto serta SVP Gas & Power Pertamina (2013-2014), Yenni Andayani.
Terkait kasus ini, KPK juga sempat meminta keterangan mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut dia, kontrak pembelian LNG yang bermasalah sudah ada sebelum dirinya menjabat.
"Kasus LNG bukan di zaman saya saja, tetapi saya sampaikan temuan pada Januari 2020," ujarnya. KPK menyatakan kerugian yang dialami Pertamina akibat kasus tersebut mencapai USD124 juta atau setara Rp1,9 triliun.
Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : "KPK Panggil Mantan Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas" (Red)