![]() |
Foto Wajah : Septian Ibnu Prabowo S.KOM S.H |
Banten, // Jaguarnews77.com
Septian Ibnu Prabowo S.KOM S.H kuasa hukum Muhamad Junaedi amat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten atas terjadinya penangkapan dan penahanan atas dugaan tindak pidana penggelapan yang di tuduhkan kepada kedua kliennya.
Dalam perkara tersebut tersangka Muhamad Junaedi sendiri sedang melakukan upaya gugatan perdata yang didampingi oleh kuasa hukumnya Septian Ibnu Prabowo di pengadilan Negeri Tangerang dengan No : perkara persidangan :10/pdt.G/2025/Pn tng.
Septian menyampaikan"..Bahwasanya tersangka yang ditahan Ditreskrimum Polda Banten dalam perkara gugatan perdata dan baru sampai pada tahap pembuktian dan belum adanya putusan ingkrah dari pengadilan negeri Tangerang yang mana perkara perdata harus ditangguhkan sampai adanya putusan ingkrah dari Pengadilan, dan seharusnya aparat hukum disini bisa lebih jeli dan teliti dalam mengambil langkah-langkah sebelum melakukan penangkapan dan bahkan sampai terjadinya penahanan bagi klien kami.
Dan menurut Septian'.. seharusnya tidak sampai adanya penangkapan dikarnakan belum adanya gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik jatanras diskrimum Polda Banten. Hal tersebut di ungkapkan oleh Septian Ibnu Prabowo sebagai kuasa hukum dari Muhamad Junaedi saat di temui oleh awak media online di ruang kerjanya. Jum'at 23/05/2025.
"Sangat disayangkan sekali bagi aparat penegak hukum Polda banten Subdit Jatanras Ditreskrimum yang telah melakukan penangkapan sekaligus penahanan di hari dan tanggal yang sama terhadap Muhamad Junaedi dan temannya berinisial WN yang kasusnya padahal masih dalam dugaan ,luar biasa ucap Septian Ibnu Prabowo.
"Jelas penyidik diduga melanggar Perkap no 22 tahun 2010 pasal 139 ayat 2 dimana seharusnya pekara ini ditangani oleh diskrimsus bukan diskrimum Polda banten.
Dan kami melihat dan menduga disini ada kejanggalan pada surat penyidikan, penyelidikan serta penangkapan terduga tersangka dilakukan pada tanggal yang sama dikarenakan pihak penyidik belum melakukan gelar perkara terlebih dahulu.Tandas SEPTIAN IBNU PRABOWO S.KOM S.H.