JAGUARNEWS77.com // Lebak, Banten - Negara Republik Indonesia adalah negara hukum dimana dalam setiap langkah yang diambil baik oleh perseorangan, kelompok, lembaga, instansi, perusahaan pasti tidak lepas keterkaitannya dengan hukum.
Seringkali kita jumpai begitu banyak permasalahan hukum yang dihadapi oleh perseorangan maupun lembaga, instansi, perusahaan dan lainnya.
Hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendampingan hukum dari seorang atau lebih advokat/pengacara dalam menghadapi persoalan hukum yang sedang dihadapinya.
Berbicara tentang profesi advokat atau pengacara, pada umumnya masyarakat menganggap bahwa menggunakan jasa seorang pengacara pastilah mahal biayanya dan sering kita jumpai baik dari pemberitaan ataupun cerita mulut ke mulut informasi bahwa masih ada saja oknum advokat/pengacara "nakal" yang mengambil keuntungan diatas penderitaan seseorang yang sedang menghadapi persoalan hukum seperti mengambil hanya uang nya saja tapi tidak bekerja menjalankan tugas profesinya sebagai seorang advokat/pengacara dalam membela hak-hak hukum clientnya dan masih ada juga oknum yang bukan advokat alias belum disumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi tidak punya "Berita Acara Sumpah" atau BAS tetapi mengaku - ngaku sebagai seorang advokat
Advokat atau pengacara adalah salah satu profesi yang mendapatkan gelar "Officium Nobile" yang artinya profesi yang mulia, dan juga seorang advokat atau pengacara memiliki kewajiban untuk membantu client yang membutuhkan jasanya walaupun tanpa harus dibayar, hal ini sesuai dengan perintah Undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003 yang artinya sudah seharusnya lah seorang Advokat atau Pengacara melaksanakan tugas profesinya dengan baik tanpa meninggalkan rekam jejak yang tidak baik dan benar benar membantu siapapun yang sudah datang kepadanya walaupun tanpa dibayar.
Ternyata masih banyak dan ada advokat ataupun pengacara yang masih memegang teguh perintah undang-undang advokat dalam menjalankan tugas profesinya yang dalam hal ini dari hasil investigasi media ini dijumpai satu orang advokat yang dinilai agak berbeda dari kebanyakan advokat lainnya diantaranya advokat yang satu ini sangat welcome kepada siapapun yang datang kepadanya, orangnya apa adanya bukan ada apanya, dan advokat yang satu ini juga masih memegang teguh komitmennya, konsisten dan siap membantu walaupun tak dibayar atau dibayar jasanya dengan "ala kadarnya".
Advokat Bayu Triwibowo, S.H., S.E.,C.PT.,C.PS.,C.HRL.,C.HL.,CH.M. namanya, advokat Bayu yang merupakan owner dari Kantor Hukum "Bayu Triwibowo & Partners" atau lebih dikenal dengan singkatan "BTP Law Office" yang juga merupakan ketua umum dari Organisasi Advokat "PHIGMA", seorang Pengacara pendamping resmi di Polres Lebak & Polsek Rangkasbitung, Banten, Penasehat Hukum di Seni Budaya "Garuda Banten Indonesia" (yang merupakan kumpulan dari berbagai perguruan TTKDH), Penasehat Hukum di beberapa LSM dan Ormas, dan memiliki banyak asisten advokat serta beberapa cabang kantor hukumnya ini berdomisili dan berkantor hukum di Jalan Siliwangi, Kp Pasir Ona gang 4 RT 002 RW 10 Desa Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten dengan nomor HP/wa : 081398477540 dan email : rekananusahaterpercayaanda@gmail.com.
"Ngga juga, semua advokat itu semuanya baik semua, cuma client belum aja ketemu dengan yang "Pas" heheheheee....terkadang client juga ketemunya dengan oknum yang mengaku-ngaku advokat padahal dirinya bukan advokat....saya Mach biasa-biasa aja ngga ada yang luarbiasa dari saya, saya juga masih kurang pengalaman dan masih harus banyak belajar dibidang hukum, kalau masalah komitmen dan konsisten memang dari dulu saya terapkan kepada diri saya sendiri karena untuk saya pribadi ya bahwa komitmen dengan ucapan itu merupakan cerminan bahwa kita punya "harga diri" jadi kalau saya sudah tidak komitmen dengan ucapan artinya saya itu sudah tidak punya harga diri...jadi intinya client belum ketemu aja dengan yang "Passsss".....masih banyak kok advokat atau pengacara yang lebih baik dalam segalanya dibanding saya, lebih berpengalaman lebih pintar lebih konsisten lebih komitmen dan lebih segala-galanya dibanding saya hehehehe......ya lepas dari itu semua ya silahkan aja bagi masyarakat luas se Indonesia bahkan luarnegeri bila membutuhkan pendampingan hukum dari seorang advokat atau pengacara untuk menghubungi Hp atau wa saya ataupun mau datang langsung ke alamat saya diatas silahkan, memang kerja advokat itu meliputi seluruh wilayah NKRI dan Luar Negeri, mau ke rekan sesama advokat yang lain juga boleh ngga apa apa, Rizqi kan sudah diatur dan diluar sana banyak kok advokat yang lebih baik segalanya dibandingkan saya" tutup advokat Bayu sambil tersenyum saat di wawancara oleh media ini dikantor hukumnya. (Red)