• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Pembebasan Ronald

    24/10/24, 09:32 WIB Last Updated 2024-10-24T02:32:24Z
    Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Pembebasan Ronald
    Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar (tengah) saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (Foto: RRI/Alfreds Tuter)

    JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus suap terkait perkara Ronald Tanur. Mereka adalah tiga hakim berinisial ED, M, HH, serta pengacara berinisial LR. 


    Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, menjelaskan penyidik menemukan indikasi suap untuk pembebasan Ronald Tanur. Barang bukti berupa uang tunai dan dokumen transaksi juga ditemukan dalam beberapa penggeledahan. 


    "Selain melakukan penangkapan Tim penyidik juga melakukan penggeledahan, ada di beberapa tempat di beberapa titik. Terkait adanya juga atas tindakan pidana korupsi penyuapan," kata Qohar dalam jumpa pers resmi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). 


    Abdul merinci kronologi penangkapannya, menurutnya ketiga hakim ditangkap di Surabaya. Sedangkan untuk pengacara atas nama LR ditangkap di Jakarta. 


    Saat ditangkap ketiga hakim langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan pengacara LR diperiksa di Jampidsus Kejaksaan Agung. 


    Ia mengatakan, ketiga hakim dan pengacara tersebut kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Para hakim dijerat pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. 


    Sementara, pengacara dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal itu, mengatur Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap atau gratifikasi dalam perkara pembebasan Ronald Tanur.


    Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : "Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Pembebasan Ronald" (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini