• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Advokat Teuku Lukmanul Hakim.S.H,.M.H Jadi Tersangka.!PPRI & TEAM KUASA Meminta Gelar Perkara Khusus Hak Imunitas Advokat di Kejari KabupatenTangerang.

    31/01/24, 12:10 WIB Last Updated 2024-01-31T05:13:07Z
    JAGUARNEWS77.com // Tangerang, Banten - Sebelumnya ramai beredar di berbagai media berita permintaan audiensi organisasi Advokat PPRI ( Persatuan Pengacara Republik Indonesia ) & Team kuasa terkait proses penetapan tersangka Advokat yang cukup di kenal di bilangan Banten yaitu advokatTeuku Lukmanul Hakim saat menjalankan kuasa kliennya.

    Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, PPRI & Team Kuasa meminta audiensi kepada Kejari Kabupaten Tangerang, perihal kejelasan status Advokat yang menjadi tersangka dalam menjalankan tugasnya sebagai penerima kuasa.

    Team Kuasa Hukum yaitu Advokat Ujang Kosasih & Advokat Daniel menyampaikan kepada Awak Media, bahwa jadwal audiensi dengan Kejari Kabupaten Tangerang gagal terlaksana, karena dengan alasan sedang tidak ada ditempat ( keluar kota )" terang Ujang Kosasih"..

    Namun demikian Advokat Ujang Kosasih dkk dalam keterangannya sempat menanyakan ke staff Kejari Kabupaten Tangerang dan mendapatkan informasi dari staf Kejari Kabupaten Tangerang yang tidak diketahui namanya tersebut perihal status kliennya apakah sudah dilimpahkan ke Kejari dengan status P 21 atau belum ? 

    Staff Kejari yang tidak diketahui namanya,..tidak berani menyampaikan status tersebut, namun staf Kejari memberikan informasi JPU ( Jaksa Penuntut Umum) yang menangani adalah pak Agus dan Pak Dani.
    "Terang advokat Ujang Kosasih".

    Diakhir konferensi, Team Kuasa yaitu advokat Ujang Kosasih dan advokat Daniel mengatakan bahwa akan meminta dilaksanakannya Gelar Perkara Khusus dan maksud dari permintaan Gelar Perkara Khusus ini bukan untuk menghalang - halangi dalam melaksanakan tugas - tugas baik kepolisian dan kejaksaan, Team Kuasa & PPRI hanya ingin duduk bersama sebelum ke Pengadilan Negeri.

    Disela konferensi pers, advokat Daniel menyampaikan bahwa menurutnya ada dugaan kesalahan prosedur penyidik dalam menangani kasus ini jadi agak terkesan dipaksakan, Gelar Perkara Khusus di atur Perkap No.14 Tahun 2012, karena akan  berdampak massal atau kontinjensi, menjadi perhatian publik secara luas.
    Pengacara yang menjalankan tugas atas kuasa jika berujung penetapan tersangka, maka akan berdampak kepada publik.  
    Karena Advokat dalam menjalankan tugas kuasa kliennya mempunyai hak imunitas yang diatur UU Advokat 
    Pasalnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, advokat Lukmanul Hakim sedang menjalankan Kuasa dengan itikad baik penyelesaian permasalahan Konsumen dengan Developer. "Ujarnya" (Am)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini