JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Tim Penasihat Hukum mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM terdakwa I Ridwan Djamaluddin angkat bicara sehubungan dengan persidangan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum, pada Rabu 06 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).
Beberapa hal yang disampaikan secara tertulis oleh Syamsul Bahri Radjam S.H., M.H, tim Penasihat Hukum terdakwa I Ridwan Djamaluddin.
Bahwa fakta penting yang luput dan tidak dicantumkan di dalam surat dakwaan, dimana pada awal tahun 2021 di masa transisi pasca terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2020, terjadi peralihan kewenangan penerbitan persetujuan RKAB dari Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM (Dirjen Minerba).
Lonjakan kenaikan permohonan persetujuan RKAB yang sangat signifikan hingga mencapai 4.000 permohonan pada masa itu membuat Dirjen Minerba harus melakukan upaya percepatan untuk menyelesaikannya karena Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2020 secara imperatif memerintahkan penyelesaian permohonan RKAB dalam waktu hanya 14 hari. Upaya percepatan tersebut diberlakukan untuk semua permohonan RKAB dengan tetap berpedoman pada Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018 Juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
Oleh karenanya, upaya luar biasa Dirjen Minerba dan jajarannya tersebut merupakan prestasi dan selaiknya diapresiasi karena terbukti dari Laporan Resmi Kementerian ESDM Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada subsektor minerba tahun 2022 sebesar Rp183.350.000.000.000,- (seratus delapan puluh tiga triliun tiga ratus lima puluh milyar rupiah) atau melebihi 180% target minerba tahun 2022 sebesar Rp101.084.000.000.000,- (seratus satu triliun delapan puluh empat milyar rupiah) dan capaian tahun 2021 sebesar Rp75.380.000.000.000,- (tujuh puluh lima triliun tiga ratus delapan puluh milyar rupiah).
Selanjutnya penasihat hukum menjelaskan bahwa artinya pada saat Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2020 – 2022, dengan kinerja bersama jajarannya justru telah menguntungkan negara dengan nilai PNBP Minerba tertinggi sepanjang sejarah Republik Indonesia. Apalagi hal ini terjadi pada masa Pandemi Covid-19 (tahun 2020-2022), dimana kondisi perekonomian dunia dan Indonesia pada khususnya mengalami masa-masa sulit.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Surat Dakwaan batal demi hukum, karena Penuntut Umum Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap dalam hal:
a. Uraian perbuatan pihak-pihak yang didakwa melakukan tindak pidana pihak-pihak yang didakwa melakukan tindak pidana;
b. Uraian unsur dalam peristiwa dakwaan yaitu uraian peristiwa yang disebutkan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair yang nyata-nyata dari unsur-unsur tindak pidanya berbeda tapi dalam surat dakwaan Penuntut Umum hanya menyalin tanpa menjelaskan perbuatan yang masuk dalam unsur-unsur yang termasuk dalam konstruksi unsur dakwaan primair dan dakwaan subsidair;
c. Uraian tugas Terdakwa I Ridwan Djamaluddin sebagai Dirjen Minerba yaitu di dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak didasarkan atau setidak-tidaknya tidak disebutkan dasar ketentuan dari uraian tugas dan fungsi Terdakwa I Ridwan Djamaluddin sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan dakwaan terhadap Terdakwa I Ridwan Djamaluddin dan bertentangan dengan asas legalitas yang dikenal sebagai nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.
Syamsul juga menegaskan bahwa tim juga kuasa hukum mengajukan eksepsi atas dilanggarnya prinsip due process of law, karena penetapan Tersangka tersebut dilakukan sebelum Terdakwa I Ridwan Djamaluddin diperiksa sebagai saksi, dimana pemeriksaan sebagai saksi baru pertama kali dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2023. Penetapan Tersangka tersebut juga mendahului atau tanpa didasari adanya perhitungan kerugian keuangan negara. Adapun hasil perhitungan kerugian keuangan negara baru keluar 4 (empat) bulan setelah penetapan Terdakwa sebagai Tersangka, yakni berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-2037/PW20/5/2023 tanggal 26 Oktober 2023. Padahal berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara, oleh karenanya menyebabkan perkara ini menjadi cacat hukum (Red)