• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    cabup dan cawabup lebak

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Sejumlah Aktivis di Dampingi LPK-MP Gelar Audensi di Kejari Terkait Persoalan SKh di Pandeglang

    11/10/23, 10:30 WIB Last Updated 2023-10-11T03:30:14Z
     


    JAGUARNEWS77.com//Pandeglang, BANTEN - Sejumlah aktivis menggelar audiensi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, membahas permasalahan Sekolah Kebutuhan Khusus (SKh) Swasta di Kabupaten Pandeglang, Selasa (10/10/2023).

    Audiensi yang dilaksanakan di ruang tamu Kejari Pandeglang tersebut, selain menyoal dugaan penyimpangan data siswa Sekolah Kebutuhan khusus swasta di Kabupaten Pandeglang, pembahasan juga melebar terhadap kode etik jurnalistik dan persoalan pemberitaan media yang dinilai tendensius, terutama dalam hal tudingan pemalakan oknum mahasiswa terhadap Sekolah SKh swasta di Pandeglang.

    Dalam pemaparannya, Presidium AMMUK, Aning Hidayatullah didampingi Aris Doris dari Peleton Pemuda, Djemi dari Lembaga Perlindungan Konsumen - Merah Putih (LPK-MP) kabupaten Pandeglang, Iik dari Amira, Risman dari Media dan rekan - rekan media Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), menyampaikan klarifikasi atas persoalan yang tengah viral antara dirinya dengan pihak Sekolah SKh.

    "Audiensi ini selain klarifikasi soal pemberitaan yang diduga telah menyeret nama institusi Kejari Pandeglang. Hal ini juga sebagai penjelasan kami kepada Aparat Penegak Hukum soal berita dugaan AMMUK melakukan pemalakan terhadap Sekolah SKh swasta di Pandeglang. Disini Kami tegaskan kalau berita itu HOAX dan Fitnah belaka," ujar Aning dihadapan Wildan selaku Kasi Intel Kejari Pandeglang.

    Dikatakan Aning, surat pengaduan AMMUK terkait dugaan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Sekolah SKh Swasta kepada Kejari Pandeglang baru dilayangkan pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 kemarin.

    "Memang Lapdu baru kami kirim kemarin 9 Oktober 2023, Dan untuk diketahui pihak Kejari bahwa saat AMMUK melayangkan surat Somasi kepada sekolah SKh, didalamnya disampaikan batas waktu jawaban klarifikasi selambat lambatnya 5 hari setelah surat tersebut diterima pihak sekolah. Dan ditegaskan juga jika tidak ada jawaban dalam waktu yang sudah diminta tersebut, AMMUK akan melaporkan dugaan KKN Sekolah SKh kepada Kejari Pandeglang," terang Aning seraya menambahkan, kalau dalam surat itu sudah jelas akan melaporkan bukan sudah melaporkan.

    "Hal tersebut diamini Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan P dan membenarkan bahwa surat Laporan Pengaduan (Lapdu) AMMUK perihal Sekolah SKh Swasta baru diterima Kejaksaan negeri Pandeglang pada 9 oktober kemarin.

    "Untuk masalah laporan pengaduan AMMUK soal SKh membenarkan kalau Kejari baru menerima tanggal 9 oktober kemarin, dan sebelumnya tidak ada lapdu, bahkan Saya dan Aning pun baru bertemu hari ini, sebelumnya saya tidak tahu dan mengenal saudara Aning, biar semuanya jelas," tukas Wildan.

    Dikatakan Wildan, dengan telah adanya laporan pengaduan ini, tentu Kejari Pandeglang, akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang ada.

    "Tentu Lapdu kami terima dan akan melakukan pemeriksaan terhadap sekolah SKh yang bersangkutan, berdasarkan mekanisme dan prosedur serta peraturan dan perundang - undangan yang berlaku, dan perlu menjadi catatan teman - teman wartawan," tegas Wildan. 

    "Masih ditempat yang sama, Risman seorang wartawan yang namanya tertulis dengan jelas dalam pemberitaan media atas dugaan pemalakan oknum AMMUK kepada sekolah SKh swasta di Pandeglang mengaku merasa tercemarkan nama baiknya.

    Kendati demikian kata Risman, dirinya memaklumi meskipun menyesalkan atas tulisan oknum wartawan yang menulis nama dengan jelas sebagai sumber berita yang belum tentu kebenarannya tersebut, tidak menggunakan inisial atau nama samaran.

    "Soal oknum wartawan itu jika pun harus diproses secara hukum pasti prosesnya panjang, kita harus menempuh proses pengaduan terlebih dulu ke dewan pers dan ujungnya akan berakhir dengan mediasi, jadi biarkan saja soal catut mencatut nama saya itu," tukasnya.

    Karena tambah Risman, yang mesti jadi perhatian dan pendalaman penyelidikan pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pandeglang adalah, perihal dugaan penyimpangan pengelolaan lembaga pendidikan. 

    "Terutama pengelolaan pendidikan yang ada di Sekolah Kebutuhan Khusus tersebut yang kini telah resmi dilaporkan aktivis AMMUK," pungkas Risman.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini