• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Aziz Yanuar Akui Gugatan ke Bapas Jakpus Terkait Larangan Umroh Habib Rizieq Tidak Relevan

    Shendy Marwan
    05/08/23, 18:40 WIB Last Updated 2023-08-05T11:40:18Z
    Habib Muhammad Rizieq Shihab. (Foto: tangkapan layar YouTube IBTV)


    JAGUARNEWS77.COM– Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) akhirnya mencabut gugatan terhadap Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat. Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan telah melakukan diskusi internal dan menilai pihak Balai Pemasyarakatan ( BAPAS ) Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif.


    “Setelah melakukan diskusi internal terkait persiapan sidang pertama ( dismisal ) gugatan sengketa Tata Usaha Negara yang telah kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Kami menilai pihak Balai Pemasyarakatan ( BAPAS ) Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif,” kata Aziz dalam keterangannya, Jum'at (4/8/2023).


    Aziz mengakui gugatan kepada Bapas tidak relevan, justru Aziz menduga kuat larangan umroh Kliennya bersumber atas kebijakan sistematis yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


    Selanjutnya Aziz mengatakan keputusan untuk mencabut gugatan yang telah diajukan sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dinilai sudah tepat.


    “Berdasarkan temuan fakta atas peristiwa tidak diberikannya izin ibadah umroh yang diajukan oleh Klien kami terindikasi kuat diduga bersumber atas kebijakan sistematis yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.


    Ia juga menegaskan pencabutan gugatan ini tidak ada unsur politik, pencabutan gugatan tersebut berdasarkan penilaian objektif dan menunjukkan konsistensi HRS dalam menyampaikan yang Haq adalah Haq yang bathil adalah bathil.


    “Pencabutan gugatan tersebut semata-mata atas penilaian objektif berdasarkan fakta yang ada, yang juga menunjukkan konsistensi Klien kami dalam menyampaikan yang Haq adalah Haq yang bathil adalah batil tanpa preferensi politik maupun kepentingan apapun dan terhadap siapapun,” jelasnya.


    Aziz menegaskan meski gugatan yang diajukan telah dicabut, tidak n menyurutkan pihaknya memperjuangkan hak Kliennya yang diduga kuat dan terindikasi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


    “Meskipun gugatan yang telah kami ajukan dicabut, sama sekali tidak menyurutkan semangat kami untuk memperjuangkan hak asasi Klien kami yang dirampas secara sistematis dan terindikasi kuat diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Aziz.

    (Shendy Marwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini