• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Perkara Roy Suryo dan Tifauzia Resmi Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, Sidang Perdana Tinggal Menunggu Penetapan Majelis Hakim

    23/06/26, 17:49 WIB Last Updated 2026-06-23T10:49:32Z

    Foto: Proses hukum terhadap KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma memasuki babak baru





    JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Proses hukum terhadap KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma memasuki babak baru. Setelah melalui tahapan penyidikan dan penuntutan, berkas perkara keduanya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

    Pelimpahan berkas dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.45 WIB.

    Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara.

    Pelimpahan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Dalam keputusan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunjuk sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo beserta terdakwa lainnya.

    Dengan diterimanya berkas perkara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tahapan proses hukum kini beralih dari fase penuntutan menuju proses persidangan. Penuntut Umum menyatakan saat ini masih menunggu penetapan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut sekaligus penjadwalan sidang perdana.

    Tahapan ini menjadi bagian penting dalam mekanisme peradilan pidana karena seluruh alat bukti, dakwaan, serta keterangan para pihak nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

    Persidangan nantinya juga akan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukum, sementara jaksa penuntut umum akan membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.

    Pelimpahan perkara ke pengadilan sekaligus menandai berakhirnya proses administrasi penuntutan di kejaksaan dan dimulainya pemeriksaan yudisial oleh lembaga peradilan yang independen.

    Masyarakat kini menantikan penetapan jadwal sidang perdana yang akan diumumkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses persidangan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat perkara melibatkan tokoh yang dikenal luas di masyarakat.

    Sesuai prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), status terdakwa tetap melekat pada para pihak hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Oleh karena itu, seluruh proses pembuktian akan dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.





    Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Alvin


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini