JAGUARNEWS77.com//Pandeglang - Puluhan Massa Aksi yang Tergabung dalam Aliansi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, Menggelar Aksi Demonstrasi Jilid II di kantor Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang- Banten yang di selenggarakan pada pukul 14.30 Wib s/d Selesai.
"Dalam Aksi Demonstrasi tersebut Mahasiswa menyampaikan tentang adanya Galian "C" Jenis Tanah urug yang diduga tidak memiliki izin (ilegal) tepatnya berada samping Jln. Raya Labuan kabupaten Pandeglang- Banten. "Kamis, 10/8/2023
Umuh Ahmad Sebagai korlap Aksi sekaligus menyampaikan bahwasanya perlu di garis bawahi Aksi yang kami lakukan murni hasil dari kajian dan analisis kami Sebagai, Agent Of Change Dan Agent Social Control di kabupaten pandeglang ini,"
Bahwasanya banyak persoalan di kabupaten pandeglang salahsatunya di kecamatan menes yang terdapat pekerjaan Galian "C" yang kami Duga tidak berizin (Ilegal) belum lagi hal-hal lain yang sampai saat ini belum di tangani, seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Dampak Lalulintas (ANDALALIN) Dan Rambu- Rambu pekerjaan Galian itu, serta beberapa hal lainya yang membuat kami harus bergerak menyampaikan hal ini di muka Umum, " Ungkap Korlap Aksi
Umuh mengatakan ini sudah tertuang dalam Undang-undang RI no 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan, Undang-undang no 3 tahun 2020 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan MINERBA (Surat Izin Pertambangan), dan sesuai dengan pasal 480 KUHP “barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. " Kata korlap
Wawan Korlap II Aksi mengatakan dalam orasinya bahwasanya ini berdasarkan fakta yang terjadi ketika Galian itu Beroprasi pada musim Hujan itu berdampak Terhadap Lalulintas bukan Hanya Masyarakat sekitar tapi pada umumnya, Masyarakat yang melintasi jalan tersebut, karena jalan yang tertimpa tanah itu licin untuk di lalui, kendaraan R2 atau R4, kan nanti kasian juga pengendara yang lewat kalau terjadi kecelakaan kan siapa yang akan bertanggung jawab" Ujarnya
Masih Korlap mengatakan kami sudah mencoba Melakukan dialog dan mengingatkan langsung baik lisan dan tulisan, itu pun sudah di tuangkan dalam stemen media untuk dapat di evaluasi dan di perhatikan Amdal dan Andalalin nya, tapi seolah terkesan di abaikan oleh pemerintah kecamatan Menes, "
Semuanya sudah di tuangkan dalam undang- undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 99 ayat (1) dan peraturan Menteri perhubungan NO.PM 17 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas. Dan Pekerjaan tersebut tidak menggunakan rambu-rambu lalulintas dan peringatan mengenai adanya proyek galian “C”, maka semoga secepatnya di benahi, " Ungkap wawan
Ali zamiludin Korlap Aksi mengatakan kami hanya ingin menyampaikan suara kebenaran sesuai dengan Undang-undang No 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. Bukan untuk membuat kerusuhan dan ke tidak kondusifitasan tapi ketika jalur dialog dan diskusi tidak di indahkan maka kami harus turun ke jalan, " Ungkap nya
Masih korlap bahwasanya sebelumnya kami sudah upaya dialog dan Audiensi malahan kami di minta untuk di batalkan dan di duga Melakukan Intimidasi kepada kami, secara lisan dan gerakan, semua tindakan itu sudah kami catat untuk kedapanya kami akan tindak lajuti ke Aparat Penegak Hukum (APH) Baik Polres pandeglang, Polda Banten Hingga Mabes Polri, karena diduga sudah Melakukan Intimidasi dan diduga melakukan Sikap Premanisme pejabat terhadap Massa Aksi Demonstrasi, "
Ini jelas ada dugaaan upaya membenturkan agar membuat tidak kondusif ketika aksi dengan menggunakan gerakan aksi tandingan, bersama Ormas Serta lainya maka kami menduga adanya yang melakukan Provokasi terhadap Ormas dan masyarakat sekitar agar berkumpul di kecamatan membuat massa tandingan. "
Kami menuntut keadilan kepada pemerintahan daerah kabupaten pandeglang, agar bersikap tegas bahwasanya adanya kongkalikong antara pemerintah Desa dan kecamatan dengan kaum Cukong pihak galian C"
"Bahwasanya ini jelas adanya kegagalan Camat kecamatan Menes, dalam menjadi pembina Desa yang ada di kecamatan Menes kabupaten pandeglang."
Kami serahkan kepada Allah SWT, karena siapa yang benar dan yang salah bukan kami yang menjustifikasi, dalam Hukum negara ada yang menaunginya dan bidangnya masing- masing. Kami akan trus mengawal hal ini hingga tuntas, dan semoga pemerintah kecamatan, kabupaten, Provinsi hingga RI dapat mendengarnya dan memberikan sikap tegas terhadap aspirasi ini karena sesungguhnya kami bagian dari organisasi Perjuangan yang akan selalu ada bersama Rakyat Indonesia.
Maka dengan ini kami akan menggelar Aksi Demonstrasi Jilid III di Pemerintahan Daerah kabupaten pandeglang, hingga Provinsi Banten serta kami akan meminta Aparat penegak Hukum (APH) tentang adanya persoalan ini, "Tutup korlap aksi
(Djemi)