JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Surat Dinas Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023, pada 10 Juli 2023, perihal pergantian dokumen perbaikan bacaleg. Dalam surat tersebut, KPU menegaskan, dapat mencoret nama bacaleg jika ditemukan kegandaan data atau kesalahan berkas.
Surat tersebut diberikan KPU Pusat, kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, KIP Aceh dan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Hal pencoretan nama bacaleg itu tertuang dalam Pasal 62 ayat 2 PKPU 10/2023.
“Sehingga dalam hal terdapat potensi dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Apabila dokumen tersebut tidak benar,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Diketahui, Pasal 62 Ayat 2 PKPU 10/2023 menjelaskan tentang verifikasi perbaikan dokumen administasi bacaleg DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Jika verifikasi administrasi perbaikan menyatakan tidak benar atau terdapat kegandaan, maka bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Oleh sebab itu, Hasyim mengungkapkan, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan KIP Aceh memberikan kesempatan kepada parpol peserta pemilu. Mengganti atau melengkapi dokumen tersebut.
"Nantinya KPU di seluruh tingkatan akan meng-unlock (membuka) fitur hasil pemeriksaan perbaikan parpol peserta pemilu. Serta status pengembalian di Silon sampai tanggal 16 Juli 2023,” ucap Hasyim.
Kemudian, Hasyim menuturkan, pihaknya memastikan parpol peserta pemilu tidak melakukan penggantian bacaleg. Tepatnya, pada masa pembukaan kembali fitur tersebut.
“Kami juga mengingatkan parpol peserta pemilu untuk melakukan pengajuan perbaikan kembali di Silon setelah melakukan penggantian dokumen,” ujar Hasyim.
Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : KPU Dapat Coret Bacaleg Jika Ditemukan Kesalahan Berkas (Red)