JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nabire. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, DPO tersebut bernama Frederik Eri Linggi (FEL). 

"DPO berhasil diamankan pada Selasa 11 Juli 2023 sekitar pukul 21:30 Wita. Diamankan di Jalan Sermani, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan," kata Ketut dalam keterangan pers, Rabu (12/7/2023). 

Ketut menjelaskan, FEL merupakan Direktur PT Sasana Agung Eglesia berstatus terpidana. Ia terjerat kasus korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).

Proyek tersebut dikembangkan di Kampung Keniapa Distrik Yatamo dan Dusun Watamakebo Kampung Ugidimi, Distrik Bibida, Paniai, Papua Tengah. 

"Dana proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. Tahun anggaran 2011, 2012, serta APBD Kabupaten Paniai melalui Dinas Pertambangan, dengan kerugian negara sebesar Rp7 miliar," ujarnya.

Ia melanjutkan, FEL diamankan karena tidak datang saat dipanggil untuk menjalani putusan pengadilan yang dilakukan secara patut. Akibat mangkir, Kejagung pun menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO. 

"Selanjutnya, terpidana dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dititipkan sementara. Menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi Pembangkit Listrik Mikro (Red)