• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Dugaan Pungli Dana Bantuan Banjir di Aceh Timur, Warga Mengaku Ditekan Oknum Perangkat Desa

    03/05/26, 15:34 WIB Last Updated 2026-05-03T08:34:21Z

    Foto: ilustrasi penyerahan bantuan korban banjir (Dok. Ai).



    ‎JAGUARNEWS77.com // Aceh Timur — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

    Oknum perangkat desa setempat diduga meminta sejumlah uang dari warga penerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban banjir.

    Bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut sejatinya diperuntukkan sebagai penyangga ekonomi masyarakat terdampak bencana.

    Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya penyimpangan yang merugikan warga penerima manfaat.

    Investigasi yang dilakukan oleh wartawan bersama Badan Advokasi Indonesia (BAI) sejak Jumat (24/4/2026) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyaluran bantuan.

    Sejumlah warga mengaku mengalami tekanan untuk menyerahkan sebagian dana yang baru saja mereka cairkan.

    Salah seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mengungkapkan bahwa dirinya diminta menyerahkan uang sesaat setelah mencairkan bantuan di Kantor Pos.

    “Setelah saya mengambil uang Rp8 juta, ada oknum perangkat desa yang sudah menunggu di dalam mobil di area parkir.

    Saya dipanggil, lalu diminta menyerahkan sejumlah uang. Karena merasa tertekan, saya terpaksa memberikannya,” ujarnya.

    Keterangan serupa juga disampaikan oleh warga lainnya. Mereka menyebut oknum perangkat desa diduga telah berada di lokasi pencairan sejak awal.

    Warga yang telah menerima bantuan kemudian diarahkan menuju kendaraan tertentu untuk menyerahkan sebagian dana.

    Pola ini memunculkan dugaan adanya praktik terstruktur dalam pemotongan bantuan yang seharusnya diterima secara utuh oleh para korban banjir.

    Seorang warga berinisial B mengaku sempat diminta menyerahkan uang hingga Rp3 juta.

    Namun, keluarganya menolak permintaan tersebut.

    “Sempat terjadi tawar-menawar, dari Rp3 juta menjadi Rp1 juta.

    Tapi orang tua saya menolak tegas. Akhirnya uang itu dikembalikan.

    Kami sangat terpukul. Kami korban bencana, bukan objek pemerasan,” ungkapnya.

    Kasus ini memicu kemarahan publik. Dana bantuan bencana dinilai sebagai hak masyarakat yang tengah berjuang memulihkan kondisi pascabencana, bukan untuk disalahgunakan oleh pihak tertentu.

    Razali, yang turut melakukan investigasi bersama BAI, menilai praktik tersebut sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan.

    “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi desa. Ini sudah mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan dan korupsi terhadap hak rakyat kecil.

    Kami mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas aktor di balik praktik ini,” ujarnya.

    Pihak redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Desa Peunaron Baru, Samsul Rizal, untuk meminta klarifikasi atas tudingan tersebut pada Sabtu (2/5/2026).

    Selain meminta konfirmasi, redaksi juga menanyakan kemungkinan pengembalian dana kepada warga apabila dugaan tersebut terbukti.

    Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

    Upaya konfirmasi juga terhambat setelah nomor wartawan yang digunakan untuk menghubungi diketahui telah diblokir pada Minggu (3/5/2026).

    Sikap tersebut menambah tanda tanya di tengah sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan dana bantuan bagi korban bencana.

    Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera turun tangan.

    Penyelidikan yang transparan dinilai penting guna memastikan kebenaran informasi serta menindak tegas pihak yang terbukti bersalah.

    Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan di tengah kondisi masyarakat yang masih berupaya bangkit dari dampak bencana.

    Masyarakat pun diingatkan memiliki hak penuh untuk menerima bantuan tanpa potongan maupun tekanan dalam bentuk apa pun, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan perlindungan dan keadilan.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini