• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Dugaan Pungli Dana Bantuan Banjir di Aceh Timur, Warga Mengaku Ditekan Oknum Perangkat Desa

    03/05/26, 15:34 WIB Last Updated 2026-05-03T08:34:21Z

    Foto: ilustrasi penyerahan bantuan korban banjir (Dok. Ai).


    ‎
    ‎JAGUARNEWS77.com // Aceh Timur — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
    ‎
    Oknum perangkat desa setempat diduga meminta sejumlah uang dari warga penerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban banjir.
    ‎
    Bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut sejatinya diperuntukkan sebagai penyangga ekonomi masyarakat terdampak bencana.
    ‎
    Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya penyimpangan yang merugikan warga penerima manfaat.
    ‎
    Investigasi yang dilakukan oleh wartawan bersama Badan Advokasi Indonesia (BAI) sejak Jumat (24/4/2026) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyaluran bantuan.
    ‎
    Sejumlah warga mengaku mengalami tekanan untuk menyerahkan sebagian dana yang baru saja mereka cairkan.
    ‎
    Salah seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mengungkapkan bahwa dirinya diminta menyerahkan uang sesaat setelah mencairkan bantuan di Kantor Pos.
    ‎
    “Setelah saya mengambil uang Rp8 juta, ada oknum perangkat desa yang sudah menunggu di dalam mobil di area parkir.
    ‎
    Saya dipanggil, lalu diminta menyerahkan sejumlah uang. Karena merasa tertekan, saya terpaksa memberikannya,” ujarnya.
    ‎
    Keterangan serupa juga disampaikan oleh warga lainnya. Mereka menyebut oknum perangkat desa diduga telah berada di lokasi pencairan sejak awal.
    ‎
    Warga yang telah menerima bantuan kemudian diarahkan menuju kendaraan tertentu untuk menyerahkan sebagian dana.
    ‎
    Pola ini memunculkan dugaan adanya praktik terstruktur dalam pemotongan bantuan yang seharusnya diterima secara utuh oleh para korban banjir.
    ‎
    Seorang warga berinisial B mengaku sempat diminta menyerahkan uang hingga Rp3 juta.
    ‎
    Namun, keluarganya menolak permintaan tersebut.
    ‎
    “Sempat terjadi tawar-menawar, dari Rp3 juta menjadi Rp1 juta.
    ‎
    Tapi orang tua saya menolak tegas. Akhirnya uang itu dikembalikan.
    ‎
    Kami sangat terpukul. Kami korban bencana, bukan objek pemerasan,” ungkapnya.
    ‎
    Kasus ini memicu kemarahan publik. Dana bantuan bencana dinilai sebagai hak masyarakat yang tengah berjuang memulihkan kondisi pascabencana, bukan untuk disalahgunakan oleh pihak tertentu.
    ‎
    Razali, yang turut melakukan investigasi bersama BAI, menilai praktik tersebut sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan.
    ‎
    “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi desa. Ini sudah mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan dan korupsi terhadap hak rakyat kecil.
    ‎
    Kami mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas aktor di balik praktik ini,” ujarnya.
    ‎
    Pihak redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Desa Peunaron Baru, Samsul Rizal, untuk meminta klarifikasi atas tudingan tersebut pada Sabtu (2/5/2026).
    ‎
    Selain meminta konfirmasi, redaksi juga menanyakan kemungkinan pengembalian dana kepada warga apabila dugaan tersebut terbukti.
    ‎
    Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
    ‎
    Upaya konfirmasi juga terhambat setelah nomor wartawan yang digunakan untuk menghubungi diketahui telah diblokir pada Minggu (3/5/2026).
    ‎
    Sikap tersebut menambah tanda tanya di tengah sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan dana bantuan bagi korban bencana.
    ‎
    Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera turun tangan.
    ‎
    Penyelidikan yang transparan dinilai penting guna memastikan kebenaran informasi serta menindak tegas pihak yang terbukti bersalah.
    ‎
    Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan di tengah kondisi masyarakat yang masih berupaya bangkit dari dampak bencana.
    ‎
    Masyarakat pun diingatkan memiliki hak penuh untuk menerima bantuan tanpa potongan maupun tekanan dalam bentuk apa pun, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan perlindungan dan keadilan.
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini