JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terduga Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (PG). Bahkan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan TPPU dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga TPPU pengelolaan zakat.

"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi dan analisa mendalam, dengan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dan ahli TPPU terhadap dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun oleh saudara PG," ujar Brigjen Ramadhan dalam keterangan resmi Mabes Polri di Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Brigjen Ramadhan mengatakan, berdasarkan koordinasi dan analisa transaksi keuangan tersebut, terdapat beberapa dugaan penyalahgunaan berindikasi tindak pidana. "Terkait tindak pidana yayasan, tindak pidana dana BOS, tindak pidana korupsi, hingga tindak pidana dalam pengelolaan zakat oleh PG," ucap Brigjen Ramadhan.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, kata dia, juga sudah meminta keterangan tiga orang saksi. "Yakni, saksi saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut," ujar Brigjen Ramadhan.

"Untuk (dugaan, red) penyalahgunaan dana BOS dan zakat, telah dilakukan koordinasi oleh tiga orang pejabat berkompeten. Yaitu, di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya," kata Brigjen Ramdhan.

Sebelumnya, Rabu (5/7/2023), Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, ditemukan 256 rekening bank diduga atas nama Panji Gumilang. Namun, kata Mahfud, juga ditemukan rekening dengan enam nama berbeda, juga dari analisis PPATK.

"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang. Pokoknya, enam (nama berbeda, red)," ujar Mahfud, Rabu (5/7/2023)

"Dan 33 rekening atas nama institusi. Jadi, (diduga berjumlah, red) 289 (rekening, red)," kata Mahfud.

Bareskrim Polri juga memutuskan, menaikkan perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan, Senin (3/7/2023) malam. Keputusan itu diambil, bertepatan dengan hari pemeriksaan Panji Gumilang sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Mulai besok, kami sudah melakukan upaya penyidikan. Selanjutnya, kami akan melengkapi bukti lebih lanjut untuk menjawab pertanyaan publik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023) malam.

Brigjen Djuhandhani mengatakan, Bareskrim Polri sudah memeriksa empat orang saksi, lima orang ahli, dan terlapor. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan sudah menemukan adanya perbuatan pidana," ujar Brigjen Djuhandhani.

Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : Bareskrim Ungkap TPPU Dana BOS-Zakat Terduga PG (Red)