JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyoroti, kesanggupan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto penuhi panggilan instansinya, pada Senin (24/7/2023). Ketut berharap, Ketua Umum Partai Golkar itu komitmen hadir di Kejagung sesuai jadwal. 

"Kalau saya lihat di media, beliau ada kesanggupan untuk hadir, undangan sudah kita layangkan hari Kamis (20/7/2023) kemarin. Mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin beliau bisa hadir," kata Ketut saat ditemui awak media di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Sabtu (22/7/2023).

Ketut mengatakan, seluruh lapisan masyarakat memiliki kewajiban yang sama dalam memenuhi panggilan hukum. Terlebih, penegakan hukum di Indonesia dilakukan tidak memandang kasta seseorang.

"Harapan kita, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum," ucap Ketut. Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan hadir ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (24/7/2023) mendatang. 

Airlangga diperiksa Kejagung sebagai saksi, pada kasus izin ekspor minyak sawit yang merugikan negara Rp6,47 triliun. "Ya pertama nanti hari (Senin), sesudah ada undangan, saya akan hadir," kata Airlangga saat ditemui awak media di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Diketahui, Kejagung telah melakukan penjadwalan ulang, pasca Ketum Golkar itu tidak menghadiri panggilan sebelumnya. "Tentu saya akan hadir, tentu sesuai dengan undangannya yang dikirim," ucap Airlangga.

Diketahui, Airlangga bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengembangan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO). Termasuk, dimintai keterangan terkait kasus minyak goreng yang kini masih ditangani Kejagung. 

Nantinya, Airlangga diperiksa sebagai saksi untuk tiga pelaku korporasi yang sudah dijadikan tersangka oleh Kejagung. Ketiga koorporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sebelumnya, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik instansinya telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap saksi Airlangga. Yaitu, pada Senin (24/7/2023) mendatang.

"Harapan kami agar hadir, karena yang dipanggil adalah kewajiban, semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban. Kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan," ujar Ketut di Kejagung, Selasa (18/7/2023).

Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : Kejagung Soroti Komitmen Menko Perekonomian yang Janji Hadir (Red)