JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD memberikan peringatan, supaya tidak ada pihak merintangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Termasuk, para pejabat pemerintah dan pengacara. 

Sebab, kata dia, aksi menghalang-halangi pengungkapan kasus merupakan bagian dari tindak pidana. Dia memberikan contoh kasus pidana yang sudah terkbukti bersalah dilakukan para pelaku perintangan kasus korupsi.

"Buktinya, pengacara Setnov (Setya Novanto), itu tidak mencuri apa-apa. (Dia, red) hanya mengatakan, 'Setnov tidak boleh diperiksa, Setnov itu tidak salah, malah dibilang sakit, dibilang apa'," kata Mahfud saat konferensi pers bersama Satgas TPPU secara virtual, Kamis (8/6/2023).

"Dia (pengacara Setnov, red) malah ditangkap. Dan dia kena hukuman tujuh tahun penjara," kata Mahfud.​

Mahfud dalam hal ini adalah Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU). Mahfud juga menyatakan, pencucian uang merupakan kejahatan luar biasa karena menggerogoti uang negara.

"Coba bayangkan kasus Rafael Alun yang dipicu oleh penganiayaan anaknya terhadap orang lain. Lalu, dipertanyakan hartanya, katanya Rp56 miliar, sesudah itu, ditemukan Rp500 miliar," ujar Mahfud.

"Kemudian, 2–3 hari ini selalu muncul lagi berita baru dari KPK. Dirampas lagi harta Rafael Alun yang diduga dari pencucian uang di Jawa Tengah, lalu besok ada lagi, bertambah lagi," kata Mahfud.​

"Itulah pencucian uang, disita (harta tersangka, red). Dan kalau menghalangi bisa dianggap melakukan korupsi yang sama," kata Mahfud. 

Satgas TPPU memprioritaskan pengusutan 18 laporan transaksi mencurigakan Kementerian Keuangan senilai Rp281,6 triliun. Sebab, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Pramono mengatakan, nilai 18 transaksi itu masuk kategori signifikan atau penting.

Total transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun, berdasarkan 300 laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Itu, terdiri dari laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi PPATK.

"Dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai skala prioritas, itu nilainya mencapai Rp281,6 triliun. Artinya, dari Rp349 triliun itu, persentasenya sudah mencapai sekitar 80 persen," kata Sugeng dalam kesempatan sama.

Artikel ini telah tayang di RRI.co.id dengan judul : Menko Polhukam Berikan Peringatan Pidana Perintang Kasus TPPU (Red)