JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Bareskrim Polri mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 75 kilogram dan 50.790 butir esktasi yang berasal dari lintas Provinsi. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

"Ini berasal dari 7 kasus atau 7 LP di mana jumlah tersangkanya adalah 12 orang dari beberapa TKP. Ada TKP dari Provinsi Aceh, Pekanbaru Riau, Tangerang Banten, ada di Semarang Jawa Tengah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (09/06/2023).

Sementara itu, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan salah satu dari 12 tersangka. Pelaku tersebut diamankan di Tangerang pada Kamis (08/06/2023).

"Pada pukul 20.00 WIB kami berhasil amankan satu orang pelaku. Pelaku kebetulan lagi berada di Tangerang," kata Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri terus berupaya untuk mengungkap jaringan-jaringan pengedar narkoba yang ada di Indonesia. Dalam proses pemusnahan barang bukti narkoba ini, Polri lebih menunjukkan uji sampling lebih dulu ke awak media.

"Pemusnahan barang bukti yang kita akan lakukan pada hari ini adalah salah satu bentuk implementasi dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana di dalam UU narkotika disebutkan bahwa barang bukti itu sudah penetapan status dari Kejari harus segera mungkin untuk dilakukan pemusnahan," ucap Wadirtipidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi. 

Artikel ini telah tayang di RRI.co.id dengan judul : Bareskrim Polri Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba (Red)