• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Aksi Part 2 HMI dan SEMMI Tuding Adanya Pungli dan Gratifikasi di DPMPD,BPR dan BJB Pandeglang

    07/06/23, 14:14 WIB Last Updated 2023-06-07T07:14:27Z



    JAGUARNEWS77.com//Pandeglang - Puluhan mahasiswa Pandeglang yang tergabung dalam organisasi Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Teknologi dan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMI) Pandeglang, lakukan aksi unjuk rasa meminta usut tuntas di depan kantor Bank Bang Jabar Banten (BJB) cabang Pandeglang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMPD) kabupaten Pandeglang provinsi Banten dengan dugaan Pungli melalui Bank BPR dan  Gratifikasi Melalui Bank BJB Pandeglang.

    Begini dikatakan salah satu korlap masa aksi Unras kepada awak media, Dengan aksi ini Perlu kita ketahui bahwa Mengenai adanya dugaan korupsi berjamaah perihal potongan Pajak Dana Desa Pph/Ppn 11.5% sebelum program kegiatan di laksanakan atau potngan di Bank BJB.. untuk pembangunan belanja d
    Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang di potong pajak sebelum Anggaran tersebut di gunakan terlebih dahulu. Padahal kalau kita kaji dana desa itu bisa dikenakan pajak ketika dana desa tersebut suda di gunakan terlebih dahulu salah satunya kepada barang yang berbentuk Fisik karena jelas hitung hitungan pajak itu muncul ketika dana tersebut sudah di gunakan dan pajak itu bisa Di setorkan nanti setelah LPJ.

    Masih ungkapnya, Selain daripada itu kami juga menduga dengan adanya potongan Pajak Anggaran Dana Desa (ADD) gajih / honor perangkat desa yang di kenakan Pajak  6% oleh pihak DPMPD dan Bank BJB, padahal perangkat desa sendiri  sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP Sebagai Wajib pajak tidak kena Potongan Pajak sebagaimana yang ada dalam aturan potongan pajak yang Diduga dilakukan Pihak Bank Berdasarkan arahan DPMPD 

    Bahwa bagi Wajib Pajak Atau perangkat desa yang tidak punya NPWP memang bisa di potong pajak penghasilannya sebesar 4% sampai 6% dan bagi yg punya npwp itu hanya 2% di kenakan pajaknya. Sedangkan setiap perangkat desa juga rata-rata punya NPWP smua. Dan kalaupun di kenakan pajak hanya 2% toh ini semua perangkat desa punya NPWP. Disini kita bisa catat bahwa DPMPD tidak punya wewenang dalam pemotongan pajak sebesar Sampai dengan 6% tersebut

    Perlu kami sampaikan juga bahwa apabila Siltap tunjangan yang diterima lebih rendah dari PTKP, penghasilan tersebut tidak di potong pajak Pph 21 karena yang bisa di kenakan pajak itu ketika pengahasilan tetap mencapai 54, juta pertahun atau 4,5 juta Perbulan dan Apabila Siltap dan Tunjangan yang di terima dibawah nominal tersebut tidak dikenakan pajak. Baca link berita di bawah ini 

    https://djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=apakah-penghasilan-tetap-yang-diterima-oleh-para-kepala-desa-sekretaris-desa-dan-perangkat-lainnya-akan-dikenakan-pajak-penghasilan

    https://www.ulasanpajak.com/2019/09/pajak-pajak-dana-kelurahan-dan-dana-desa.html?m=1

    Berdasarkan persoalan di atas kami mahasiswa selaku agent of change yang mau perubahan dan agent of control, akan terus hadir dan akan terus berjuang dalam menyikapi persoalan persoalan dan kebijakan kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap masyarakat dan berbau Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), di Negara Republik Indonesia, terutama di kabupaten Pandeglang

    Penting sekali bagi kami untuk menegaskan bahwa yang d lakukan oleh Bank BPR Kaitan Dugaan Pungli 10rb per bulan, Bank BJB dan DPMPD Pandeglang mengenai potongan Pajak Dana Desa PPh/Ppn 11,5% dan potongan Pajak Anggaran Dana Desa (ADD) gaji atau honor perangkat desa yang dikenakan pajak Pph 6%, sudah benar benar mencerminkan sebagai sosok penghianat bangsa. Karena masyarakat sendiri memandang hadirnya pemerintah ini bisa menjadi harapan besar, dalam mengelola dan menerapkan kebijakan yang bisa mensejahterakan rakyat. Tapi hal itu hanyalah angan angan belaka yang dimana Bank BPR, Bank BJB dan Dinas DPMPD malah se-enak jidat dalam menerapkan aturan 

    Dan bukan hanya itu saja dengan adanya pemotongan secara otomatis yang di lakukan oleh BPR terhadap 2700an perangkat desa yang masuk PPDI, dari penghasilan tetap yang di rasa tidak jelas dan tidak mempunyai aturan tetap, serta banyak perangkat desa yang mengeluh sampai mereka stemen di media, karena mereka nilai hal tidak jelas peruntukannya dan kebermanfaatannya, bahkan hanya janji janji manis saja yang di dapatkannya, yang tadinya mau mengadakan PDH dan kegiatan yang sifatnya untuk mencetak SDM perangkat desa, tetapi ketika mau beli PDH harus iuran lagi di luar dari pemotongan Tersebut.

    Kami sebagai mahasiswa yang tergabung Dalam Organisasi HMI Dan SEMMI Meminta kepada :
    1. SABER PUNGLI agar segera menindak tegas Penyalahgunaan tersebut Oleh Pihak BPR dan DPMPD,.
    2. Panggil Dan Periksa Komisaris Dan Direktur Bank BPR Pandeglang. 
    3. Bupati Harus Segera Mengevaluasi Kepala Dinas DPMPD, DIRUT,  Serta Komisaris Bank BPR
    4. APH SABER PUNGLI Harus Segera memanggil dan meninjau Ulang perlakuan Dinas Dan Bank tersebut
    5. Bupati Segera Tinjau Ulang Kejasama serta Evalusai Kepala Dinas DPMPD Dengan Bank BPR dan Bank BJB
    6. Presiden Jokowi, Mentri Muhaemin Iskandar, serta Gubernur Banten Harus tau Bahwa Di Pandeglang Diduga Dana Desa (DD) Dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tidak sesuai Kebutuhan dan banyak nya dugaan Intervensi dan penyalahgunaan wewenang jabatan Pemda Pandeglang.

    (Djemi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini