• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Lapas Kelas I Madiun Bebaskan Seorang Narapidana Kasus Terorisme (Napiter)

    20/04/23, 01:11 WIB Last Updated 2023-04-19T18:23:09Z
    JAGUARNEWS77.com // Madiun, Jawa Timur - Lapas Kelas I Madiun membebaskan seorang narapidana kasus terorisme (Napiter) pada Rabu (19/42023), dia adalah Abdullah Yamanokuan (29) asal Maluku Tengah.


    Kalapas I Madiun, Kadek Anton Budiharta mengatakan, yang bersangkutan dibebaskan karena sudah menjalani pidana pokok setelah melanggar pasal 15 UU No.15 tahun 2021 tentang Terorisme. Adapun masa pidananya selama tiga tahun sejak 18 April 2020 lalu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 15 April 2021.


    Ditempat lain Kadek Anton selaku Kalapas 1 Madiun menyampaikan "Kami berharap terhadap yang bersangkutan setelah dibebaskan dari lapas bisa kembali ke tengah masyarakat sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Dan semoga bisa memberikan manfaat yang sebesar- besarnya kepada bangsa dan negara," ujarnya


    Tidak hanya itu, ia juga memiliki harapan besar agar Abdullah tidak mengulangi perbuatannya. Pun turut berperan aktif serta menjadi warga negara yang baik.


    Sementara itu dalam proses pembebasan napiter, kata Kadek, pihaknya telah menjalin koordinasi dan komunikasi dengan dengan pihak-pihak terkait mulai Densus 88. Kemudian dengan BNPT dan melaporkan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Kanwil Kemenkumham Jatim serta Kapolresta Madiun. Dengan begitu seluruh instansi terkait mengetahui adanya pembebasan satu orang napiter tersebut di lapas.


    Sedangkan hingga saat ini secara keseluruhan ada enam napiter lain yang masih menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Madiun. Dari jumlah itu, dua orang di antaranya sudah mengikrarkan diri setia kepada NKRI (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini