• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Anda Karyawan Atau Buruh, Inilah yang Wajib di ketahui

    31/03/23, 14:46 WIB Last Updated 2023-03-31T10:31:17Z



    JAGUARNEWS77.com 
    // Lebak, Banten - 
    Disnakertrans Kabupaten Lebak Keluarkan Surat Edaran Terkait THR 
    Lebak, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi keluarkan surat edaran terkait ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di kabupaten lebak. Jum’at 31 Maret 2023.
    Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang pemberian THR oleh perusahaan kepada para pekerjanya, serta surat edaran menteri ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang tatacara pelaksanaan pemberian THR tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, maka pemberian THR merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pakerja.

    Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak H. Maman SP saat melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan dan tatacara pemberian THR tahun 2023 di Kantornya.

    “Saya selaku pemangku amanah yang membidangi masalah ketenagakerjaan memberikan himbauan kepada para pengusaha untuk benar – benar melaksanakan kewajibannya kepada para pekerja dalam hal pemberian THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat pemberian tunjangan hari raya keagamaan adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, tidak lupa saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada para buruh dan pekerja yang ada di Kabupaten Lebak, semoga dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah ini dapat memberikan ketenangan dalam ibadah dan merayakan lebaran bersama keluarganya dengan sukacita,” terang Kadis berkumis tebal ini.

    Berikut ketentuan pelaksanaan THR yang wajib dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerjanya :
    1. THR Keagamaan diberikan kepada :
    a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih
    b. Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 
    2. Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan :
    a. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan (1 tahun) secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah kerja.
    b. Bagi pkerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan rumus perhitungan sebagai berikut :
    Masa kerja dikali satu bulan upah kemudian dibagi 12.
    3. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut : 
    a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung  berdasarkan rata – rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
    b. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata – rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
    4. Bagi pkerja yang upahnya ditetapkan berdasrkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata – rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
    5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjiaj kerja, peraturan perusahaan,perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana nomor 2 diatas maka THR Keagamaan dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
    6. Bagi perusahaan Industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi Ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR menggunakan nilai Upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
    7. THR keagamaan Wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

    Surat edaran ini ditembuskan oleh dinas Tenaga Kerja kepada Bupati Lebak, DPC APINDO Lebak, DPC KSPSI Lebak, DPC SPN Lebak, dan DPC GARTEKS KSBSI Lebak 

    Sumber : Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak
    Oleh: Bardha Khaswandha
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini