JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Polda Metro Jaya masih mendalami keterlibatan perusahaan leasing yang mempekerjakan "debt collector". Hal ini terkait kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta.


"Proses ini masih dalam pendalaman. Tentu akan mendalaminya lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya  Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Pro3 RRI, Kamis (23/2/2023) malam.


Menurutnya, pendalaman kasus ini penting karena polisi menemukan salah satu tersangka Andre. Dimana Andre memiliki surat kuasa dari perusahaan leasing yang mempekerjakannya.


"Dengan adanya tujuh tersangka yang sudah kami dapatkan. Yang satu namanya Andre memiliki surat kuasa tetapi tidak juga dengan cara pemaksaan, perampasan, ini tidak dibenarkan," ujarnya.


Dalam kasus ini, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP. Atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara Shinta. 


Sedangkan perbuatan tujuh tersangka terhadap Bhabinkamtimbas yang mendapat tindak kekerasan, pihaknya menerapkan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini karena para pelaku melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis (Sumber : KBRN/Red)