JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menindaklanjuti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), RAT. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, pihaknya telah berkordinasi dengan Kemenkeu terkait hal ini.


Hal ini menyusul adanya dugaan harta tidak wajar pada LHKPN RAT pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021. Dimana total RAT dalam laporannya mencapai sekitar Rp56 miliar.


Namun, terdapat ketidakwajaran seperti mobil Rubicon hingga motor Harley Davidson yang tidak tercantum dalam LHKPN dimaksud. "KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020," kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).


Ghufron mengungkapkan, hasil analisis pemeriksaan LHKPN kerap kali digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian/lembaga.
Hal itu menjadi bagian proses pencegahan korupsi, agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas.


Selebihnya jika ada laporan atau penyelidikan, kata Ghufron, LHKPN dapat juga digunakan untuk mendukung pengungkapan suatu perkara. Terutama tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU) serta upaya asset recovery-nya.


"Penerapan ini sebagai integrasi strategi pencegahan dan penindakan KPK," ujar Ghufron. Dalam melengkapi pada upaya pendidikannya, KPK juga telah intens melakukan edukasi dan sosialisasi pengisian LHKPN.


Hal ini agar para penyelenggara negara melaporkan LHKPN secara patuh tepat waktu. "Dengan begitu, pengelolaan LHKPN di KPK ini telah mencakup pada ketiga strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi," ucapnya.


KPK menegaskan, inti dari kegiatan pelaporan kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN adalah untuk dinilai kewajaran hartanya berdasarkan pendapatan yang sah. Sehingga LHKPN setelah dilaporkan kepada KPK, pasti dilakukan verifikasi dan pemeriksaan.


"KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN. Baik dalam konteks pencegahan korupsi maupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi," katanya. (Sumber : KBRN/Red)