JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Tri Sambodo. Lembaga antirasuah ini ingin mengklarifikasi harta kekayaan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II yang mencapai Rp56,1 miliar.


Pemeriksaan ini, menyusul adanya dugaan harta tidak wajar pada Rafael dalam LHKPN pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021. Dalam laporan itu, terdapat ketidakwajaran seperti mobil Rubicon yang tidak tercantum dalam LHKPN dimaksud.


"Rabu yang bersangkutan (Rafael) rencana diundang. Untuk menklarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangan tertulis, Senin (27/2/2023).


Sebelumnya, KPK memastikan telah menindaklanjuti dan melaporkan kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Khususnya pada Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.


"Khusus dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini. KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).


Menurut Ghufron, hasil analisis pemeriksaan LHKPN kerap kali digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah Hal itu menjadi bagian proses pencegahan korupsi, agar pihak yang dipilih dinyatakan memiliki integritas.


Selebihnya jika ada laporan atau penyelidikan terhadap pihak penyelenggara negara, kata Ghufron, LHKPN dapat juga digunakan untuk mendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi. Maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta upaya asset recovery-nya.


"Penerapan ini sebagai integrasi strategi pencegahan. Sekaligus penindakan yang dilakukan KPK," ucap Ghufron.


Dalam melengkapi pada upaya pendidikannya, KPK juga telah intens melakukan edukasi dan sosialisasi pengisian LHKPN. Sehingga para penyelenggara negara melaporkan LHKPN secara patuh tepat waktu, dan yang tidak kalah penting adalah diisi dengan benar sesuai fakta.


"Dengan begitu, pengelolaan LHKPN di KPK ini telah mencakup pada ketiga strategi. Yang tercantum dalam Trisula Pemberantasan Korupsi," ujar Ghufron.


KPK menegaskan, inti dari kegiatan pelaporan kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN adalah untuk dinilai kewajaran hartanya berdasarkan pendapatan yang sah. Sehingga LHKPN setelah dilaporkan kepada KPK, pasti dilakukan verifikasi dan pemeriksaan.


"KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan 195 LHKPN, dan tahun 2021 sejumlah 185 LHKPN. Baik dalam konteks pencegahan korupsi maupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi," jelas Ghufron. (Sumber : KBRN/Red)