• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    cabup dan cawabup lebak

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Prahara Penyaluran BLT Dana Desa Surianeun Part I, Aktivis TURKI Desak Inspektorat dan BPK Turun Tangan

    09/01/23, 21:38 WIB Last Updated 2023-01-09T14:46:02Z
    JAGUARNEWS77.com // Pandeglang, Banten  - Ketua Aktivis Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI), TB Aujani meminta Kepala Desa Surianeun Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten buka-bukaan terkait dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM ) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022, Senin (09/01/2023).


    Hal tersebut lantaran ada dugaan ketidaksesuaian LRA (Laporan Realisasi Anggaran) antara realisasi dan Berita Acara Musdes penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat.


    Dalam staitmennya kepada wartawan Ketua Aktivis Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) mengatakan bahwa jika Musdes khusus validasi, finalisasi dan penetapan calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dilaksanakan sebelum akhirnya pencairan.


    "Jika dalam pelaksanaanya laporan realisasi tidak sesuai dengan hasil musdes saat penetapan keluarga penerima manfaat maka dapat dipastikan adanya penyalahgunaan penyelenggara yakni pemerintah desa yaitu Kades selaku pihak penyelenggara desa," terang TB. Aujani.


    Aktivis yang akrab disapa Aujani itu menyampaikan, seharusnya masing-masing KPM menerima BLT-DD sejumlah Rp. 300.000 untuk per bulannya.


    "Dari laporan informasi keluarga penerima manfaat yang hanya menerima dua kali dalam setahun nominalnya hanya satu juta delapan ratus, realita itu patut dicurigai antara laporan realisasi dengan hasil musdes ada ketidaksesuaian, untuk itu kami minta kades buka LRA nya," papar ketua Aktivis TURKI.


    Lebih lanjut ungkap TB. Aujani, dalam PMK 222 Tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa, Desa wajib menganggarkan BLT Dana Desa selama 12 Bulan senilai Rp. 300.000 perbulan.


    "Aturan adalah segala yang harus ditaati dan dijalankan. Wujud aturan adalah petunjuk, perintah, ketentuan, dan patokan yang ditujukan untuk mengatur namun realitanya justru berbanding terbalik seperti halnya dengan keluarga penerima manfaat BLT DD yang hanya menerima dua kali dalam setahun di 2022," tuturnya.

    @Djemi (Kabiro pandeglang)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini