JAGUARNEWS77.com // Tangerang, Banten - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan produk baja tulangan beton (BjTB) senilai Rp32,23 miliar. Pasalnya, 419.537 batang baja dengan berat 2.302 ton itu melanggar aturan syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).


"Ini melanggar aturan karena tidak  memenuhi syarat mutu SNI," ungkapnya kepada RRI di Tangerang, Kamis (12/1/2023).


Zulhas, sapaan akrabnya, berharap kegiatan ini memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB tidak sesuai ketentuan. Ia mengatakan jumlahnya cukup banyak di wilayah Banten.


"Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," kata Mendag.


Pemusnahan ini berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Perindustrian terhadap produk BjTB dengan merek tertentu. Satuan Tugas Khusus Pencegahan Tipikor Polri dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten juga turut terlibat di dalamnya.


Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi adanya produk BjTB berharga murah, namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Berdasarkan pengujian di laboratorium yang terakreditasi, hasilnya menunjukkan tidak memenuhi ketentuan SNI 2052:2017. (Sumber : KBRN/Red)