JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sejumlah rumah dan kantor sejumlah pejabat tinggi di Provinsi Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan dilakukan sejak Selasa (17/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023).


Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan bukti baru kasus terkait dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).


"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah," katanya. Tiga lokasi yang digeledah yakni rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Jatim. 


Berikutnya rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Jatim dan rumah kediaman Pj Sekretaris daerah Jatim. Ali mengatakan, bukti yang ditemukan itu akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka dalam kasus ini.


"Nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," ujarnya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim, STPS, sebagai tersangka.


Selain STPS, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah:


-Staf Ahli STPS, R
- Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), AH 
- Koordinator Lapangan Pokmas bernama, IW.


STP) diduga menerima suap senilai Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Ia diduga mendapatkan komitmen fee sebesar Rp20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.(Sumber : KBRN/Red)