JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri atas nama Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, DTY. Pengajukan ini dilakukan ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 


Pencegahan ini dilakukan KPK berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain DTY, KPK juga mengajukan pencegahan satu pihak lainnya dalam kasus yang sama.


"Betul, saat ini KPK melakukan cegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang wiraswasta. Kedua orang dimaksud diduga memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).


DTY dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan agar saat penyidik membutuhkan keterangan mereka tengah berada di Indonesia.


"KPK berharap keduanya kooperatif hadir untuk setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," ujarnya. Sementara itu, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh membenarkan pencegahan ke luar negeri terhadap DTY. 


"Atas nama Dadan Tri Yudianto sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK. Berlaku 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023, terimakasih," kata Achmad. (Sumber : KBRN/Red)