JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mempersiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan kepala desa (kades). Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, dalam kajian tersebut kades dapat menjabat selama sembilan tahun dalam satu periode.


Sehingga bila sewaktu-waktu usulan tersebut direspon positif DPR dan pemerintah untuk dijalankan, kata Halim, pihaknya telah siap. "Karena itu bagian dari tugas kita," kata pria yang akrab disapa Gus Halim tersebut dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).


"Ketika respon DPR siap dan Presiden perintah maka tidak perlu menunggu lama karena kita sudah siapkan naskah akademiknya. Meskipun terus kita kembangkan,” ujarnya.


Gus Halim menjelaskan, penambahan masa jabatan sengaja diusulkan karena selama ini kades dinilai kurang efektif bekerja membangun desa. Hal itu dikarenakan para kades disibukkan menyelesaikan konflik yang selalu muncul pascapemilihan kades (pilkades).


“Wacana 9 tahun itu saya lontarkan sejak bulan Mei 2022. Saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca Pilkades,” ucapnya.


Berdasar hasil beberapa kajian akademik menjelaskan, penyelesaian konflik akibat pilkades membutuhkan waktu lebih dari satu tahun. Begitu juga menyiapkan pilkades berikutnya butuh waktu satu tahun.


Ia berharap, dengan penambahan masa jabatan itu, kades akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik. Namun, mereka juga tetap dibatasi boleh memimpin desa hanya 18 tahun alias hanya dua periode.


“Nah, ketika masa jabatan hanya enam tahun maka untuk menyelesaikan ketegangan pasca pilkades dua tahun. Berarti kepemimpinan yang kondusif efektif kurang lebih dua sampai tiga tahun, meskipun tiga periode,” ujarnya.


Ia pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan gagasan penambahan masa jabatan kades ini. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan kades yang kinerjanya sangat buruk.


“Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” katanya. (Sumber : KBRN/Red)