JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen dan upaya keras pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Untuk itu, Presiden mendorong jajarannya mendorong percepatan penetapan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).


Oleh karena itu ia memerintahkan sejumlah menterinya untuk berkoordinasi dengan DPR guna segera mengesahkan (RUU PPRT). Arahan tersebut ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Hal itu disampaikan Presiden saat memberikan pernyataan mengenai RUU PPRT di Istana Negara, Jakarta, Rabu (18/01/2022). "Saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR,"  katanya.


Ia mengatakan, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, kata Jokowi, tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.


"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," ucapnya. Presiden pun berharap, DPR dapat segera mensahkan RUU PPRT untuk memberikan perlindungan para pekerja rumah tangga.


"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga. Kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," katanya. (Sumber : KBRN/Red)