JAGUARNEWS77.com // Lebak, Banten - Pengadilan Negri Rangkasbitung Gelar sidang gugatan perdata nomor 18/Pdt.G/2022/PN Rkb antara Humaedi CS melawan PT.Putra Asih Laksa (PAL) PT. Agrindo Adya Pratama, CS di Ruangan Cakra Pengadilan Negri Rangkasbitung.Kamis (26/01/23)
Sidangan perdata memakan waktu yang cukup panjang sehingga pada persidangan kali ini belum ada Kesimpulan/putusan Madjis Hakim.
Muhammad Siban.SH.,MH.Kuasa hukum Humaedi -Harun Nawawi saat di konpirmasi menyebutkan persidangan akan di lanjutkan Minggu depan.ucap singkatnya.
Rani Suryani Pustikasari.SH.MH juru bicara Pengadilan Negri Rangkasbitung saat di hubungi lewat WhatsApp nya menyampaikan pak..tadi perkara humaedi cs agendanya masih memberikan gugatan intervensi dari penggugat intervensi
" Agenda jawaban dari pihak tergugat secara e litigasi. minggu depan Rabu tanggal 1 pak, jadi para pihak tidak hadir langsung ke persidangan," tuturnya
"Disinggung tanah yang diklaim oleh penggugat adalah tanah ex Benni Cokro.....Mengenai ini saya harus konfirmasi dgn majlis nya dulu pak..karena di dalam gugatan tidak ada d sebutkan pihak tergugat benni cokro ."terang Rani
*(BARDHA KHASWANDHA)*