• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Diduga belum ada izin resmi, pabrik Aci Kawung di Dahu Cikedal, disoal SIGMA

    18/01/23, 14:23 WIB Last Updated 2023-01-18T07:24:37Z
    JAGUARNEWS77.com // Pandeglang, Banten - Banyak pembahasan soal status keberadaan juga perizinan resmi pabrik Aci yang berada di Desa Dahu Kecamatan Cikedal Pandeglang, Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA) kerucutkan pembahasan ke audensi, Rabu (18-01) pagi, yang bertemu di kantor Kecamatan Cikedal.


    Selain Dihadiri sejumlah keanggotaan SIGMA Pandeglang, pihak pengelola pabrik Aci dan jajaran perangkat Pemerintah Kecamatan Cikedal, audensi tersebut juga dihadiri dan didampingi oleh beberapa Kepala Desa juga parat kepolisian setempat 


    "Produk makanan atau minuman yang beredar di masyarakat saat ini semakin banyak dan beragam karena semakin berkembangnya teknologi dan perubahan pola hidup masyarakat. Untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang membahayakan kesehatan, maka salah satu kebijakan pemerintah adalah dengan menerapkan Perizinan Produksi dan Izin Edar bagi produk makanan. Karena dengan menerapkan kebijakan tersebut maka pemerintah dapat melakukan pengawasan serta pembinaan agar produsen makanan/minuman memproduksi pangan sesuai dengan Cara Produksi Pangan Yang Baik (CPPB/CPMB)" kata Doris selaku Koordinator SIGMA dalam acara audensi tersebut


    Ditambahkan oleh Jemi, dengan tegasnya menyampaikan " pabrik Aci itu di duga belum adanya izin resmi yang keberadaannya di Desa Dahu yang diduga keberadaan pabrik tersebut malah merusak lingkungan sekitar terlebih mencemari sungai" kata anggota SIGMA.
    selain itu, ia pun meminta sejumlah tuntutan kepada pihak pengelola pabrik aci "pertama kami menuntut kepada pihak desa dahu dan pihak kecamatan cikedal agar terlebih dahulu memeriksa  legalitas pabrik, misalnya akta pendirian perusahaan, SIUP, TDP dan lain-lain, yang kedua soal perizinannya; izin lingkungan, rekomendasi dari Camat, IMB-nya, Analisis dampak lingkungannya, kalau produknya makanan rekomendasi kesehatan dan hasil laboratoriumnya juga harus ada" pinta Jemi


    Ditambahkan Doris "karena pandeglang sendiri punya beberapa peraturan terkait perizinan dan penanaman modal diantaranya Perda nomor 7 tahun 2015, Perbup nomor 3 tahun 2019 dan kalau terbukti memang pihak perusahaan tidak bisa menunjukan bukti legalitas yang sah, maka sudah menjadi kewajiban camat, kecamatan cikedal untuk memerintahkan satpol pp menyegel dan menutup aktifitas perusahan pabrik aci tersebut karna sudah jelas merugikan masyarakat dan negara" pungkasnya.


    Selanjutnya dikarenakan pemilik Aci tersebut tidak hadir, dalam suasana kekecewaan, acara Audensi pun ditutup sementara dan bergeser surfey bersama ke lokasi pabrik.


    Muhammad Mukhtadi, SH,MM. sebagai Camat Cikedal, dilokasi pabrik mengatakan "menurut saya adanya pabrik Aci ini bisa memperkerjakan warga dan bisa mendapatkan penghasilan untuk menafkahi keluarganya, dan itu bagian dari pemberdayaannya, paling dalam hal ini kita akan tempuh sejauh mana kelengkapan perizinannya terhadap pemilik" kata M.Muhktadi.


    Selain Camat Cikedal, Siti Latifah, kepercayaan pemilik pabrik yang baru berjalan lima bulan mengelola pabrik tersebut, sempat dikonfirmasi wartawan dilokasi pabrik Aci tersebut "soal perizinan hasil uji lab memang belum Pak dan Pak Wil pemilik pabrik sedang ada di Bogor" aku Siti.

    @Team/red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini