JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa sempat mengutip dua ayat Alkitab saat mengawali pembacaan tuntutan ke Sambo.
Ayat Alkitab pertama yang dikutip jaksa berasal dari kitab Lukas. Ayat Alkitab kedua yang dikutip jaksa berasal dari kitab Matius.
"Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2. 'Tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui'," ucap jaksa.
"Matius 5 ayat 21. 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh. Yang membunuh harus dihukum'," ujar jaksa membacakan kutipan ayat Alkitab.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang tuntutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Awalnya jaksa sempat menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya persidangan selama ini.
Jaksa pun turut menyampaikan pandangannya perihal tiap argumentasi yang melibatkan tim pengacara Ferdy Sambo selama sidang berlangsung.
"Adalah suatu kenyataan bahwa di depan persidangan ini terjadi perbedaan persepsi dan argumentasi antara jaksa penuntut umum dengan tim penasihat hukum adalah dinamika persidangan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
"Sebagaimana manifestasi tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam menggali dan menemukan mutiara-mutiara kebenaran dan keadilan yang didambakan seluruh rakyat Indonesia yang harus ditegakkan melalui peradilan ini," tambahnya.
Tak Ada Alasan Pembenar-Pemaaf untuk Sambo
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup penjara. Jaksa menilai dari perbuatan Sambo itu tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf.
"Bahwa selama persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel.
Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo juga bersalah karena melawan hukum mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo juga dinilai jaksa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu menjalani hukuman pidana. Jaksa menilai tuntutan ini setimpal dengan perbuatan Sambo.
"Bahwa terdakwa Ferdy Sambo dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf yang dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 4 sampai 51 KUHP, maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sumber artikel detiknews, Judul : "Jaksa Kutip Ayat Alkitab di Awal Pembacaan Tuntutan ke Ferdy Sambo" (Red)