JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Masa jabatan kepala desa (kades) selama sembilan tahun disebut akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa. Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.


Menurutnya, dengan jabatan tersebut kades  memberikan tanggapan terkait polemik masa jabatan kepala desa (kades) punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya. Selain itu, pembangunan desa juga dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pemilihan kades (pilkades).


"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif," katanya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (18/1/2023).


Menurut pria yang akrab disapa Gus Halim, fakta konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya Pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.


“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades, saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujarnya.


Dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, kata Gus Halim, pakar menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan mudah diredam jika waktunya ditambah. Hal ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. 


Oleh karena itu, periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kades, namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades. Selain itu, jika kinerja Kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir. 


Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan kades yang kinerjanya sangat buruk. Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.


“Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” ucapnya (Sumber : KBRN/Red)