• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Seorang Warga di Cisoka Tertipu Membeli Tanah, Dugaan Makelar Tanah Memalsukan Stempel Desa dan Tanda Tangan RT

    10/12/22, 18:55 WIB Last Updated 2022-12-10T11:55:16Z
    JAGUARNEWS77.com // Tangerang, Banten - YLPK-Ampera Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YAPERMA ) Sekretaris DPD Septian Ibnu Prabowo S.kom. Menerima pengaduan seorang warga desa Cempaka yang berniat untuk membeli tanah dengan luas 250M² yang berlokasi di Desa Caringin Kecamatan Cisoka.

    Menurut cerita saudara Iyong bin sardai (korban), pada tanggal 14 April 2021 saudara Iyong mencari sebidang tanah untuk di beli dan bertemu saudara Opih (terlapor).
    Lalu Opih menawarkan tanah milik orang tuanya dengan dokumen" yang di perlihatkan saudara Opih,
    dan di belilah tanah tersebut dengan harga Rp.25.000.000,-
    (Red)

    Setelah sebelumnya di lakukan pembayaran  pada tgl 19 April 2021.
    Saudara Iyong berniat melakukan pengukuran kembali, namun saudara Iyong (korban) di cegat oleh seseorang yang mengaku pemilik tanah,
    Orang tersebut mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.
    "Ujar Septian".

    Pk iyong melakukan langkah hukum mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen Yaperma. 
    Penerima Kuasa saudara Septian Ibnu Prabowo,
    Langsung mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada saudara Opih (terlapor)
    meminta kejelasan dan pertanggung jawabannya, namun saudara Opih (terlapor )
    malah menantang dengan ucapan yang seolah olah orang yang  kebal HUKUM.


    "jika mau laporin saya ke polisi silahkan, paling habis di tangkap besok saya keluar lagi" 
    Ucapnya,..

    Karena  sudah tidak ada kejelasan dan itikad baik dari Opih (terlapor ) kami laporkan perkara ini kepihak kepolisian Polres Tangerang dengan dugaan 372 dan 378 bagian Harda untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.


    Septian Ibnu Prabowo sekretaris yaperma DPD Banten selaku penerima kuasa dari bpk iyong, Meminta Pihak penyidik untuk mengusut tuntas semua yang terlibat di dalam surat pernyataan yang di buat oleh Opih (terlapor). Seperti stempel desa dan tanda tangan RT.


    Kalau memang Kepala Desa dan RT tidak merasa mengeluarkan stempel dan tanda tangan tersebut, harusnya kepala desa malakukan audit kepada pagawainya, mencari terduga dan meminta klarifikasi kepada terduga “dapet dari mana stempel tersebut ?



    Am
    Jaguarnews77.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini