JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut masalah ganti rugi lahan di Tabalong, Kalimantan Selatan. Sebagian masyarakat merasa dirugikan karena lahannya dipakai dalam kegiatan perkebunan kepala sawit, karet, dan pertambangan batu. 


Hal itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa masyarakat Tabalong di depan Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/12/2022). Koordinator Komite Antikorupsi (KAKI) Muhammad Jafar mengatakan, masalah ganti lahan tersebut telah diatur berdasarkan Undang-Undang Minerba Tahun 2022.


Dimana pihak izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan. "Melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat atau pemilik lahan sebelum melakukan kegiatan pertambangan Batubara," kata Jafar.


Jafar mengatakan, pemerintah setempat telah menerbitkan izin pengelolaan lahan perkebunan sawit, karet, dan pertambangan untuk salah satu perusahaan. Kegiatan tersebut diduga memakan lahan sebagian masyarakat.


Akibatnya, banyak masyarakat yang dirugikan dengan adanya limbah yang dihasilkan dari operasional perusahaan tersebut. Atas dasar itu, kata Jafar, pihaknya meminta KPK membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.


Ia pun meminta KPK tegas jika mengendus adanya indikasi rasuah dalam permasalahan lahan tersebut. "Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan (jika ada) dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi dalam perkara sektor pertambangan," ucapnya.


Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, meminta permasalahan itu dilaporkan secara resmi. KPK memastikan semua aduan masyarakat ditindaklanjuti.


"Iya tentu silakan laporkan bila ada indikasi korupsi," kata Ali. Ali juga menyebut, masyarakat juga diminta menyertakan data awal jika melapor.


Penyertaan informasi tambahan memudahkan KPK mendalami laporan. "Dengan data awal baik itu dokumun ataupun lainnya agar cepat kami verifikasi," ujarnya.
Sumber : rri.co.id (Red)