• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Hakim Setop Sidang saat Lihat Henry Yoso: Tolong Tunjukkan Surat Kuasa

    20/10/22, 18:16 WIB Last Updated 2022-10-20T11:16:40Z

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Sidang perdana perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan sempat dihentikan sementara.


    Hal itu lantaran Hakim ketua Ahmad Suhel menginstruksikan agar kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat yang tiba di ruang sidang saat persidangan sedang berlangsung menunjukkan surat kuasa terlebih dahulu sebelum mengikuti sidang.


    "Tolong tunjukkan surat kuasa saudara," ujar hakim.


    Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Henry kemudian menyiapkan surat kuasa tersebut dan menyerahkan kepada majelis hakim. Sementara itu, Hendra Kurniawan tampak duduk tenang di kursi pesakitan.


    Sebelum sidang pembacaan dakwaan dimulai, majelis hakim memeriksa surat kuasa para kuasa hukum yang akan mendampingi Hendra di persidangan. Namun, Henry belum terlihat berada di ruang sidang.


    Kemudian, Ahmad Suhel meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mulai membacakan dakwaan. Namun saat sidang tengah berjalan, Henry kemudian masuk ke ruang sidang dan memberikan hormat kepada majelis hakim.


    Ahmad Suhel kemudian meminta agar JPU menghentikan sementara pembacaan dakwaan lantaran akan memeriksa surat kuasa Henry yang baru tiba di tempat persidangan tersebut.


    Usai surat kuasa Henry diperiksa oleh majelis hakim, sidang pembacaan dakwaan pun dilanjutkan kembali.


    Di akhir pembacaan dakwaan, Henry Yoso meminta maaf kepada hakim atas keterlambatannya. "Mohon maaf yang mulia tadi macet total," ujarnya.


    Diketahui, Hendra Kurniawan didakwa telah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.


    Hendra diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.


    Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.


    Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.


    "Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.


    Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.


    Sumber artikel : CNN Indonesia Judul :  "Hakim Setop Sidang saat Lihat Henry Yoso: Tolong Tunjukkan Surat Kuasa" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini