• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Komnas HAM Soroti Hukuman Mati ke Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

    06/04/22, 21:28 WIB Last Updated 2022-04-06T14:28:41Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 orang santriwati, Herry Wirawan, divonis mati. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bicara soal tren global yang mulai menghapuskan hukuman mati.


    "Tren global di mana hukuman mati secara bertahap dihapuskan, hanya tinggal beberapa negara lagi yang masih mengadopsi hukuman mati termasuk Indonesia. Kita menginginkan ada suatu peninjauan dari hakim kasasi, manakala, misalnya terpidana mati ini Herry Wirawan maupun pengacaranya mengajukan kasasi," kata Taufan kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).


    Taufan kemudian bicara soal HAM yang salah satunya ialah hak untuk hidup. Dia menilai hak untuk hidup merupakan hak yang tidak bisa dikurangi maupun dibatasi dalam kondisi apapun.


    "Sebagaimana dijelaskan dalam nilai-nilai hak asasi manusia yang universal, telah ada satu tren yang bersifat global di mana hukuman mati diabolisi atau dihapuskan. Kalau kita melihat konstitusi kita UUD 1945 pasal 28 i ayat 1 di situ juga dikatakan bahwa hak untuk hidup itu merupakan hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun karena itu dia merupakan suatu hak asasi yang absolut," ujarnya.


    Taufan menilai tidak ada hubungan antara hukuman mati dengan efek jera dalam tindak pidana. Menurutnya, hukuman mati tidak mengurangi tindak pidana dilakukan orang lain.


    "Kalau kita lihat kajian-kajian terkait penerapan hukuman mati, tidak ditemukan kolerasi antara hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana. Apakah itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme misalnya atau narkoba dan tindak pidana yang lainnya," ucapnya.


    Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati


    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan menjadi hukuman mati. Herry Wirawan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi.


    "Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim PT Bandung sebagaimana dokumen putusan seperti dikutip dari detikJabar, Senin (4/4).


    Putusan banding itu ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari ini. Dalam putusan itu, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.


    Adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp 300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.


    Artikel ini telah tayang didetiknews, dengan judul : "Komnas HAM Soroti Hukuman Mati ke Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini