• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Pemerintah Ngotot Ingin Hapus BNPB, Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana Dihentikan

    13/04/22, 22:30 WIB Last Updated 2022-04-13T15:31:00Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana.


    Menurut Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, alasan kedua pihak tidak melanjutkan pembahasan karena tidak menemukan kesepakatan, khususnya soal nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).


    "Jadi hari ini sepakat antara pemerintah dan DPR, menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana karena tidak ada titik temu nomenklatur BNPB," kata Yandri ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).


    Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan, Komisi VIII tidak sependapat dengan pemerintah terkait nomenklatur BNPB.


    Ia menegaskan, Komisi VIII sejak awal menginginkan agar BNPB tetap masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana. Namun, pemerintah justru mengatakan pendapat yang berbeda.


    "Kami ingin BNPB itu tetap ada nomenklaturnya, sementara pendapat dari pemerintah sampai hari ini BNPB tidak ada," ujarnya.


    "Artinya kalau BNPB tidak ada berarti bubar dong," tambah Yandri.


    Ia melanjutkan, Komisi VIII memandang BNPB justru perlu diperkuat karena melihat Indonesia adalah negara rawan bencana.


    Adanya BNPB dinilai mampu menanggulangi bencana yang ada di Tanah Air, baik alam maupun non alam.


    "Rancangan ini adalah inisiatif komisi VIII, semangatnya untuk memperkuat lembaga BNPB, termasuk dari sisi anggaran, dari sisi koordinasi dan lain sebagainya," tuturnya.


    "Intinya, kita karena (Indonesia) supermall-nya bencana, ingin BNPB itu kuat," sambung Yandri.


    Lebih jauh, Yandri mengatakan bahwa pemerintah menilai bahwa lembaga BNPB justru cukup melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, Komisi VIII melihat hal itu tidak cukup kuat.


    "Bagi kami ini krusial, sementara kita tahu setiap hari ada bencana, setiap hari ada bencana non alam maupun bencana alam," kata Yandri.


    "Kalau hanya sebagai perpres atau badan ad hoc, tentu koordinasi dan kekuatan eksekusinya menurut kami sangat lemah," tambah dia.


    Sebelumnya diberitakan, rapat pembahasan RUU Penanggulangan Bencana memang sempat diwarnai perdebatan.


    Pada Mei 2021, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pemerintah tetap memutuskan untuk tidak menyebut nomenklatur BNPB dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana.


    "Kelembagaan adalah pengaturan mengenai kelembagaan mengenai RUU Penanggulangan Bencana cukup yang pokok saja. Khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando dan pelaksana," kata Risma dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Senin (17/5/2021)


    Artikel ini telah tayang di kompas.com (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini