• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Libatkan 200 Analis, PPATK Dalami Laporan Dugaan Kasus Pencucian Uang Pejabat, Hasil Diserahkan KPK

    06/02/22, 09:35 WIB Last Updated 2022-02-06T02:35:42Z
    Libatkan 200 Analis, PPATK Dalami Laporan Dugaan Kasus Pencucian Uang Pejabat, Hasil Diserahkan KPK
    Istimewa
    Ilustrasi - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menindaklanjuti laporan yang masuk terkait dengan dugaan kasus pencucian uang yang dilakukan pejabat 


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menindaklanjuti laporan yang masuk terkait dengan dugaan kasus pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat.


    Atas laporan tersebut, PLT Deputi Pencegahan PPATK, Fithriadi Muslim menyebut pihaknya akan segera melakukan pendalaman dengan melakukan proses analisis dan pemeriksaan dugaan kasus pencucian uang.


    Dalam melakukan proses analisis, kata Fithriadi, sebanyak 200 analis dan pemeriksa dilibatkan.


    Hal tersebut dijelaskan oleh Fithriadi secara virtual melalui tayangan Kompas Tv, Sabtu (5/2/2022).

    "Tindak lanjut PPATK terkait laporan soal pencucian uang adalah kita melakukan pendalaman melakukan proses analisis dan pemeriksaan (dengan melibatkan) ada sekitar 200 analis dan pemeriksa yang melakukan proses analisis dan pemriksaan atas laporan-laporan tersebut," jelas Fithriadi.


    Jika timnya telah memperoleh hasil yang dapat dijadikan sebagai bukti, maka akan segera diserahkan kepada pihak berwenang.


    "Baru kemudian hasil analisis dan pemeriksaan laporan tersebut disampaikan kepada penegak hukum."


    "(Hasil analisis tersebut kemudian) disampaikan kepada kejaksaan, kemudian diikuti ke KPK, dan kemudian ke kepolisian," jelas Fithriadi.


    Untuk diketahui sepanjang tahun 2021, pihak PPATK telah menyampaikan sekitar 715 hasil analisis.


    "Hasil yang disampaikan ke penegak hukum mayoritas terkait dengan korupsi, narkotika, dan penipuan," sambung Fithriadi.


    Mengutip Tribunnews.com, Sabtu (5/2/2022) sebelumnya PPATK telah membongkar beragam modus yang dilakukan pejabat dalam melakukan TPPU. 


    Satu di antaranya adalah mengalirkan hartanya ke pacar atau teman perempuan.


    "Jadi, bukan hanya kepada keluarga, tapi mohon maaf, misalnya kepada pacar, atau kepada orang lain yang palsu, dan segala macam, itu yang kita sebut dengan nominee," kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).


    Menurut Ivan, fenomena ini tidaklah temuan baru.


    KPK Tunggu Bukti


    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu data dari PPATK untuk dijadikan sebagai modal dalam mendalami laporan adanya beberapa pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar.


    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti data PPATK jika ada bukti tindak pidana pencucian uang yang mengarah ke kasus korupsi pejabat. 


    "Tentunya kalau nanti sudah masuk ke Kami pun kami juga ada telaah kemudian kami kaji ya," ucap  Karyoto mengutip Tribunnews.com.


    Lembaga antirasuah memastikan tidak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi di Indonesia.


    "Karena kalau yang di KPK ini muara atau hulunya dari tindak pidana korupsi kemudian muaranya TPPU nah itu yang baru bisa kita lakukan proses penindakan."


    "Kalau itu hanya sekedar TPPU saja yang tidak berhulu pada tindak pidana korupsi tentunya kami juga tidak bisa menangani," tutur Karyoto.



    Artikel ini telah tayang di tribunnews.com (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini