• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Begini Luas dan Bentuk Rumah Dinas Pejabat Negara dan ASN di IKN

    23/02/22, 12:01 WIB Last Updated 2022-02-23T05:02:13Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) turut mengatur soal penyediaan perumahan dinas bagi menteri, pejabat tinggi negara, pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI serta Polri.


    Menurut beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Februari 2022 lalu itu, pembangunan perumahan ASN dan perumahan non-ASN akan difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta.


    Hal itu tercantum pada Poin F.1 tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman dalam Lampiran II Rencana Induk IKN di UU Nomor 3 Tahun 2022.


    Perumahan ASN, pejabat negara hingga aparat TNI dan Polri di IKN dirancang dengan spesifikasi hunian yang berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja.


    Spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut:


    1. Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.
    2. Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi.
    3. JPT Madya/Eselon 1 diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi.
    4. JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi.
    5. Administrator/Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi.
    6. Pejabat Fungsional dan staf lainnya diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi.


    Penyediaan perumahan dinas ASN, TNI, dan Polri juga memperhatikan proses transisi pegawai dan keluarganya, terutama pada 5 tahun pertama. Tahap awal pembangunan perumahan dinas untuk ASN, TNI, dan Polri di IKN akan dimulai pada 2022 hingga 2024.

    Selain itu, pemerintah juga mengatur tentang perumahan masyarakat di IKN. Pemerintah menyatakan penyediaan perumahan masyarakat akan menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta sesuai dengan proses bisnis yang ada di pasar perumahan setempat, dan didukung dengan sistem pembiayaan perumahan yang efisien.


    Sistem perumahan masyarakat di IKN nantinya berbentuk perumahan publik (public
    housing) yang terdiri atas hunian sewa dan hunian milik dengan hak terbatas, baik primer maupun sekunder. Perumahan untuk ASN dan masyarakat nantinya diatur dan dikelola oleh pengelola perumahan dan permukirnan (estate manager) di bawah Otorita IKN.


    Menurut isi Lampiran II Undang-undang IKN, konsep pembangunan perumahan mengikuti rencana fungsi tata ruang, kawasan fungsi campuran, dan demografi heterogen di IKN yang mengacu pada penciptaan berbagai kegiatan dan fungsi dalam satu area lingkungan binaan (built environment).


    Demografi heterogen mengacu pada penciptaan percampuran penduduk berdasarkan karakteristik seperti usia, pekerjaan, pendapatan, etnis, dan ras.


    Pembangunan perumahan juga menerapkan konsep transformasi bermukim, di antaranya dengan perubahan cara pandang dalam berhuni di lahan yang lebih efektif dan efisien. Ada tiga cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu, yakni:


    1. Tinggal di hunian vertikal akan tercipta hunian dengan kepadatan ideal. Tantangan terletak pada pemeliharaan hubungan sosial yang harus dapat dijawab oleh desain hunian.
    2. Tinggal di kawasan kompak semua kebutuhan terlayani dan dapat diakses dengan cepat dan mudah dijangkau.
    3. Menerapkan teknologi cerdas dalam kehidupan untuk meningkatkan kenyamanan penghuni sekaligus menerapkan prinsip hidup berkelanjutan.


    Artikel ini telah tayang di kompas.com (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini