• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Kejagung Jelaskan soal 'Korupsi Rp 50 Juta Cukup Balikin Kerugian Negara'

    29/01/22, 09:42 WIB Last Updated 2022-01-29T02:42:09Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan tentang pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara. Kejagung pun menjelaskan maksud Burhanuddin itu.


    Penjelasan ini disampaikan oleh Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan pers, Jumat (28/1/2022). Leonard menjelaskan kronologi awal mula Burhanuddin menyampaikan itu.


    Berawal dari pertanyaan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang pada pokoknya menyampaikan kepada Bapak Jaksa Agung RI, "Kasus korupsi di bawah Rp 1 juta janganlah diproses. Tapi sampai saat ini, kami dapat data banyak kasus korupsi di bawah Rp 1 juta masih diproses. Ini yang kemudian dibilang hukum kita ini tumpul ke atas tajam ke bawah. Alangkah baiknya kalau pak JA membuat kebijakan supaya kasus korupsi Rp 1 juta ke bawah tidak diproses. Lebih baik proses kasus besar daripada kasus kecil."


    Selanjutnya, anggota Komisi III DPR RI Supriansa juga menyampaikan kepada Jaksa Agung RI, "Tidak sedikit kasus dana desa dengan nilai rendah yang anggaplah hanya beda Rp 7 juta, beda Rp 5 juta tapi karena masuk di pengadilan mesti ada tuntutan dan akhirnya diputus sekian tahun. Kalau dipikir-pikir, kalau nilainya kecil seperti itu, saya mengharapkan Jampidsus ada terobosan pengembalian uang daripada di penjara orang ini. Lebih banyak biaya makan dia di dalam ketimbang dengan apa yang kita kejar. Toh juga bangsa ini memiliki keterbatasan soal ketersediaan Lapas yang sudah over capacity. Luar biasa kalau kita paksa masuk tapi nilainya rendah. Apa ada solusi atau memang kita harus lurus tegak memenjarakan orang meskipun nilainya cukup kecil?"


    Leonard mengatakan atas pernyataan itu, Burhanuddin menjelaskan bahwa terhadap perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan terus-menerus, maka Burhanuddin mengimbau agar diselesaikan secara administratif dengan cara mengembalikan kerugian tersebut dan dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.


    Menurut Leonard, saat itu Burhanuddin menjelaskan perkara korupsi yang merugikan negara Rp 1 juta, yang mana perkara itu ditangani Polresta Pontianak terkait pungli. Saat ini, kata Burhanuddin, perkara itu masih dalam tahap prapenuntutan.


    Karena perkara tersebut bukan ranah ke kerugian negara dan masuk ke ranah pungli, kejaksaan menggunakan instrumen UU Tipikor. Setelah itu, Burhanuddin barulah menjelaskan tentang perkara korupsi yang kerugian negaranya Rp 50 juta.


    Menurut Burhanuddin, Kejagung telah memberikan imbauan bagi perkara korupsi yang kerugian negaranya Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara. Hal ini selaras dengan proses hukum cepat, sederhana, dan biaya ringan.


    Terkait pernyataan Burhanuddin itu, Leonard mengatakan pernyataan itu bersifat umum. Pada intinya, Burhanuddin, kata Leonard, ingin mencari solusi yang tepat menindak pelaku korupsi.


    "Adapun penjelasan di atas, merupakan respon Bapak Jaksa Agung RI dan himbauan yang sifatnya umum untuk menjadi pemikiran bersama dan diperoleh solusi yang tepat dalam penindakan tindak pidana korupsi yang menyentuh baik pelaku dan masyarakat di level akar rumput, yang secara umum dilakukan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk menggarong uang negara, dan nilai kerugian keuangan negaranya pun relatif kecil," tutur Leonard.


    Leonard kemudian memberi contoh tentang kasus kepala desa yang mengelola dana desa Rp 1 miliar tanpa adanya pelatihan mengelola uang. Dan juga contoh bendahara pemegang gaji yang membuat kesalahan dengan menaikkan gaji seseorang karyawan.


    "Hal ini tentunya akan melukai keadilan masyarakat, apabila dilakukan penindakan tindak pidana korupsi padahal hanya sifatnya kesalahan administrasi," tuturnya.


    "Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung RI menghimbau untuk dijadikan renungan bersama bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi pun harus mengutamakan nilai keadilan yang substantif selain kemanfaatan hukum dan kepastian hukum," imbuhnya.


    Adapun agar kejadian kepala desa dan bendahara gaji itu tidak terulang, kejaksaan melakukan pendampingan dan pembinaan. Harapannya, agar pelaku tidak melakukan kesalahannya itu.


    "Kejaksaan mengapresiasi, jika terduga pelaku telah mengembalikan secara sukarela, ketika tim inspektorat telah turun dan menemukan kerugian keuangan negara sebelum tindakan penyidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan perkara itu sifatnya kesalahan administratif serta kerugian keuangan negara yang timbul juga relatif kecil. Untuk perkara yang model inilah Bapak Jaksa Agung RI wacanakan dalam bentuk imbauan untuk ditangani dengan menggunakan instrumen lain selain instrumen undang-undang tindak pidana korupsi," jelasnya.


    "Imbauan Bapak Jaksa Agung RI bukanlah untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang relatif kecil, tetapi wacana itu dibuka untuk dibahas ke publik agar penindakan tindak pidana korupsi pun berdasarkan pemikiran yang jernih atas hakikat penegakan hukum itu sendiri, yaitu pemulihan pada keadaan semula," lanjutnya.


    Analisis Hukuman Korupsi Rp 50 Juta
    Terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp 1 juta, Leonard menuturkan perkara tersebut tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Namun, terkait dengan upaya pemberantasan pungli, Burhanuddin saat itu menyampaikan pada saat di DPR RI agar penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani.


    "Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negaranya di bawah Rp 50 juta agar diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan," kata Leonard.


    Menurutnya, jika pelaku korupsi Rp 50 juta dihukum penjara, hal itu bisa menambah anggaran di lapas.


    "Analisis nilai ekonomi dalam tindak pidana korupsi juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dimana dapat dibayangkan korupsi Rp 50 juta harus ditangani oleh aparat penegak hukum dari penyidikan sampai dengan eksekusi dengan biaya operasional penanganan perkara yang dikeluarkan oleh Negara bisa melebihi dari Rp 50 juta, dari kerugian negara yang ditimbulkan tersebut, hal ini akan menjadi beban pemerintah seperti biaya makan, minum dan sarana lainnya kepada Terdakwa apabila Terdakwa tersebut diproses sampai dengan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan," jelasnya.


    "Artinya, analisis cost and benefit penanganan perkara tindak pidana korupsi juga penting menjadi pertimbangan dalam rangka mencapai nilai keadilan masyarakat dan nilai kemanfaatan hukum," pungkasnya.


    Artikel ini telah tayang di detiknews, dengan judul : "Kejagung Jelaskan soal 'Korupsi Rp 50 Juta Cukup Balikin Kerugian Negara' (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini