• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎PN Jakarta Timur Tolak Praperadilan Tiga Tersangka, Proses Penyidikan Tetap Berlanjut

    28/09/26, 19:17 WIB Last Updated 2026-09-28T12:19:13Z

    Foto: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memeriksa dan memutus permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya. (Dok-Istimewa)




    ‎JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memeriksa dan memutus permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya.
    ‎
    ‎Permohonan tersebut pada pokoknya mempersoalkan penetapan ketiga pemohon sebagai tersangka serta sejumlah tindakan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan.
    ‎
    ‎Salah satu objek yang turut dipersoalkan adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/S1/390/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026.
    ‎
    ‎Melalui permohonannya, para pemohon meminta agar surat perintah penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Mereka juga meminta hakim memerintahkan Termohon menghentikan proses penyidikan dengan menerbitkan surat penghentian penyidikan.
    ‎
    ‎Perkara praperadilan tersebut diperiksa oleh Hakim Tunggal Murdian Ekawati, S.H., M.H. Dalam persidangan, para pemohon pada pokoknya meminta agar hakim menguji secara objektif rangkaian tindakan penyidik, termasuk proses penetapan mereka sebagai tersangka.
    ‎
    ‎Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam proses hukum yang menurut mereka berdampak terhadap keabsahan penetapan tersangka. Mereka meminta agar tindakan penyidik dinyatakan tidak sah, termasuk apabila terdapat cacat formil dalam proses penyidikan.
    ‎
    ‎Di sisi lain, Termohon memberikan jawaban terhadap dalil-dalil yang disampaikan para pemohon. Termohon juga menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti yang digunakan untuk mendukung proses penyidikan yang telah dilakukan.
    ‎
    ‎Tidak hanya mengajukan bukti surat, Termohon turut menghadirkan saksi dalam persidangan. Berdasarkan pertimbangan hakim, keterangan saksi antara lain berkaitan dengan dugaan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap korban.
    ‎
    ‎Seluruh bukti dan keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan hakim dalam menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik yang dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan.
    ‎
    ‎Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang digunakan untuk menguji tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum. Karena itu, pemeriksaan praperadilan tidak dengan sendirinya menjadi pemeriksaan terhadap pokok perkara pidana secara keseluruhan.
    ‎
    ‎Setelah memeriksa dalil permohonan, jawaban Termohon, alat bukti, serta keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan, hakim kemudian memberikan pertimbangan hukum terhadap masing-masing permohonan yang diajukan.
    ‎
    ‎Dalam putusannya, hakim menyatakan sejumlah permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima atau ditolak sesuai dengan pertimbangan hukum masing-masing.
    ‎
    ‎Terhadap substansi proses penyidikan, penetapan ketiga tersangka dinyatakan tetap memiliki dasar hukum. Dengan demikian, putusan praperadilan tersebut tidak menghentikan proses perkara yang sedang ditangani penyidik.
    ‎
    ‎Konsekuensinya, proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap berlanjut pada tahapan penyidikan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    ‎
    ‎Putusan tersebut juga menunjukkan bahwa mekanisme praperadilan berfungsi sebagai salah satu bentuk pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum.
    ‎
    ‎Pengujian dilakukan terhadap tindakan atau prosedur yang menjadi objek permohonan, sementara pemeriksaan mengenai pokok perkara tetap menjadi bagian dari proses hukum pidana sesuai kewenangan masing-masing institusi.
    ‎
    ‎Dengan putusan tersebut, keberatan para pemohon terhadap proses penyidikan telah mendapatkan pemeriksaan melalui forum peradilan. Sementara itu, penyidik tetap memiliki ruang untuk melanjutkan proses perkara sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
    ‎
    Perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan hukum sesuai hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan. Adapun seluruh pihak tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana dijamin dalam proses peradilan pidana.
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Alvin 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini