JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari 381 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan By Pass No.15, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, mulai dari tindak pidana khusus, narkotika, terorisme, kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda), keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum), hingga pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat tanpa izin edar.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa selaku eksekutor setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan agar barang bukti yang telah memperoleh status hukum tidak kembali digunakan, dimanfaatkan, ataupun beredar di masyarakat.
Dalam pemusnahan tersebut, salah satu barang bukti dengan jumlah cukup besar berasal dari perkara tindak pidana khusus, yakni 535.708 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai.
Selain rokok ilegal, Kejari Jakarta Timur juga memusnahkan 1.203 botol minuman keras berbagai merek tanpa pita cukai, telepon seluler, dokumen, kartu, buku rekening, serta barang bukti lainnya dari tiga perkara tindak pidana khusus.
Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan beberapa metode sesuai karakteristik masing-masing barang, antara lain dibakar dan digilas menggunakan kendaraan stoom wales. Metode tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
174 Perkara Narkotika
Pada kelompok perkara narkotika, Kejari Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari 174 perkara.
Barang bukti tersebut antara lain ganja dan tembakau sintetis dengan berat sekitar 2,3 kilogram, sabu-sabu sekitar 1,7 kilogram, serta ekstasi sekitar 1,5 kilogram.
Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai peralatan yang berkaitan dengan perkara tersebut, seperti bong, pipet, korek api gas, telepon seluler, dan timbangan digital.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan kemudian digilas hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejari Jakarta Timur Topik, S.H., dalam keterangannya saat konferensi pers, juga menyinggung persoalan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Timur.
Ia menyebut wilayah Jakarta Timur dikelilingi kawasan yang menurutnya memiliki persoalan pengguna dan pengedar narkotika.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena jumlah perkara narkotika yang masuk dalam pemusnahan kali ini mencapai 174 perkara. Namun, angka tersebut merupakan jumlah perkara yang barang buktinya telah mencapai tahap eksekusi dan tidak dengan sendirinya menggambarkan keseluruhan jumlah pengguna maupun pengedar narkotika di wilayah Jakarta Timur.
Karena itu, penanganan persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan, pengawasan, edukasi, serta keterlibatan berbagai unsur masyarakat dan pemerintah.
Barang Bukti Perkara Terorisme
Selain perkara narkotika, Kejari Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari 40 perkara tindak pidana terorisme.
Barang bukti dalam perkara tersebut antara lain buku, telepon seluler, laptop, kertas, dan barang lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan stoom wales, sesuai dengan karakteristik barang bukti.
Sementara itu, dari perkara Oharda serta Kamnegtibum, terdapat 148 perkara yang barang buktinya turut dimusnahkan.
Barang bukti tersebut antara lain pakaian, sandal, senjata tajam, kunci letter T, kunci L, obeng, linggis, telepon seluler, dan barang lainnya.
Untuk barang-barang tertentu, pemusnahan dilakukan melalui pembakaran, penggilasan menggunakan stoom wales, serta pemotongan dengan mesin gerinda.
51.786 Butir Obat Tanpa Izin Edar
Kejari Jakarta Timur juga memusnahkan barang bukti dari 16 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, khususnya terkait peredaran obat tanpa izin edar.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 51.786 butir obat berbagai merek.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan barang yang telah dinyatakan sebagai barang bukti dalam perkara dan telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali masuk ke jalur peredaran.
Secara keseluruhan, jumlah perkara yang disebut dalam pemusnahan tersebut terdiri atas tiga perkara tindak pidana khusus, 174 perkara narkotika, 40 perkara terorisme, 148 perkara Oharda dan Kamnegtibum, serta 16 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Dengan demikian, totalnya mencapai 381 perkara.
Bagian dari Penyelesaian Perkara
Pihak Kejari Jakarta Timur menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara secara menyeluruh.
Barang bukti tidak langsung dimusnahkan setelah suatu perkara ditangani.
Pemusnahan dilakukan setelah status hukumnya jelas dan putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap sehingga jaksa dapat melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan.
Selain menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, proses tersebut juga berkaitan dengan transparansi penanganan barang bukti. Barang yang telah
memperoleh status hukum dan diperintahkan untuk dimusnahkan harus dipastikan tidak kembali digunakan atau beredar.
Kejari Jakarta Timur menyebut kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada semester kedua 2026. Pada semester pertama, jajaran kejaksaan lebih banyak memfokuskan kegiatan pada target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta penyelesaian pengembalian kerugian keuangan negara dari sejumlah perkara besar.
Hingga semester pertama 2026, disebutkan hampir Rp300 miliar telah disetorkan ke kas negara.
Sementara sejumlah dana lainnya masih berada dalam rekening penampungan dan menunggu perkara memperoleh kekuatan hukum tetap untuk kemudian diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dihadiri Unsur Forkopimko dan Instansi Terkait
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan sejumlah unsur terkait, antara lain Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin, Dandim 0505/Jakarta Timur Santoso, Kapolres Metro Jakarta Timur Dedi Herdians, unsur Satuan Reserse Narkoba, perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jajaran Bea dan Cukai, Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, BBPOM, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, serta unsur pemerintah wilayah setempat.
Dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur hadir Panitera Muda Pidana Dudi Gusmawan, S.H., sebagai perwakilan.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari tahapan eksekusi perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Proses ini sekaligus menegaskan bahwa barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan harus diselesaikan sesuai prosedur agar tidak kembali menjadi bagian dari peredaran barang ilegal maupun sarana tindak pidana.
Di sisi lain, tingginya jumlah perkara narkotika dan ditemukannya ratusan ribu batang rokok tanpa cukai serta puluhan ribu obat tanpa izin edar menunjukkan bahwa penanganan perkara pidana tidak berhenti pada proses penindakan dan pemusnahan barang bukti.
Upaya pencegahan, pengawasan distribusi, edukasi masyarakat, serta koordinasi lintas instansi tetap menjadi bagian penting untuk menekan potensi peredaran barang ilegal dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Timur.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin