• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Viral Papan Bunga Ucapan “Happy New Year Bapa Jaksa Agung Dari Koalisi Untuk Korban P.19”

    01/01/22, 12:50 WIB Last Updated 2022-01-01T05:51:38Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Sebuah papan bunga berisi ucapan Selamat Tahun Baru viral di media sosial dan grup-grup whatsapp. 

     
    Papan bunga berwarna pink itu bertuliskan ‘Happy New Year Bapa Jaksa Agung. Berkas P.19 Di Kajati DKI Sudah 5 Kali Bolak Balik Penyidik. Koalisi Untuk Korban P.19’. 

     
    Papan bunga itu beredar di sejumlah media sosial wartawan pada Jumat, 31 Desember 2021. 

     
    Dari penelusuran yang dilakukan wartawan, papan bunga ucapan Selamat Tahun Baru itu diduga dipesan dan dibuat oleh seorang advokat, yang berkas perkara kliennya tak kunjung Lengkap atau P.21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI). 

     
    Pada awal Februari 2021 lalu, seorang Pengacara bernama Pieter ELL mengaku sangat kesal dengan kinerja Jaksa dari Kejati DKI Jakarta. Lantaran berkas kliennya berulang kali bolak-balik dari Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, dan tak kunjung dinyatakan Lengkap atau P21. 

     
    Padahal, pihaknya juga sudah pernah meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, agar segera memeriksa kinerja Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

     
    Sebab, Kejati DKI membuat berkas perkara dalam dugaan tindak pidana laporan palsu atas Pelapor Rizka tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21. 

     
    Waktu itu, Pieter ELL juga sudah mengatakan, bahwa Jaksa Agung Burhanuddin sudah bersepakat dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar tidak terjadi lagi bolak-balik berkas perkara atau (P-19) antara penyidik di Kepolisian dengan Jaksa. 

     
    Hal itu disepakati keduanya, saat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sowan ke Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, di kantor Kejaksaan Agung, pada Rabu (03/02/2021). 

     
    Pieter ELL dari Kantor Hukum LSS Law Firm and Partners, yang menjadi Kuasa Hukum Rizka, mengungkapkan, kejadian bolak-balik berkas itu masih terjadi. 

     
    Buktinya, berkas kliennya sampai saat ini terus mengalami bolak-balik antara Penyidik di Polda Metro Jaya dengan Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

     
    “Sudah ada 4 kali bolak balik berkas itu. Kita juga tidak tahu persoalannya di mana. Seharusnya sudah lengkap atau P21, nyatanya sampai kini belum. Masih saja bolak-balik,” ungkap Pieter ELL kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (05/02/2021). 

     
    Dan hingga akhir tahun 2021 ini, sudah 5 kali berkas itu masih bolak-balik dari Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta. 

     
    Pieter menjelaskan, kliennya Rizka sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana Laporan Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 KUHPidana dengan tersangka inisial JU (38 tahun) yang telah ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Agustus 2020, tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21. 

     
    Padahal, kata dia, berkas perkara atas nama Tersangka JU sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jakarta pada akhir September 2020. 

     
    Selanjutnya, secara berturut-turut telah dikembalikan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilengkapi kekurangan dan sudah dilengkapi baik secara formiil dan materiil. 

     
    Ternyata, menurut Pieter lagi, informasi perkembangan kasus yang kami terima dari Penyidik pada awal Januari 2021, bahwa berkas atas nama Tersangka JU sudah bolak balik dari Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya dengan kode administrasi P-1. 

     
    “Sudah sebanyak 4 kali. Walaupun semua permintaan Jaksa sudah dipenuhi penyidik dan telah dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 20 Januari 2021, tetap saja belum P21,” ujarnya. 

     
    Sehingga, menurut Pieter, dengan fakta bolak-baliknya berkas Perkara atas nama Tersangka JU dari Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya itu, patut diduga telah melanggar ketentuan. 

     
    Ketentuan yang dilanggar, lanjut Pieter, yakni pelanggaran terhadap pasal 110 ayat 4 KUHAP. Yang menegaskan, ‘Penyidikan telah dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.’ 

     
    Kemudian, pelanggaran kedua terjadi pada Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia No. SE-3/E/Ejp/11/2020 tanggal 19 November 2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Pra Penuntutan Dilakukan Satu Kali dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. 

     
    “Dalam silaturahmi Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung Burhanuddin, dalam pertemuan pada tanggal 3 Februari 2021 di Jakarta yang menegaskan mendukung percepatan berkas perkara P-19 hanya sekali dalam pra penuntutan. Ini kami mau tanyakan ke Kejati DKI Jakarta, mengapa berkas itu masih bolak-balik?” ucap Pieter. 

     
    Oleh karena itu, dia melanjutkan, untuk dan atas nama kliennya sebagai korban, meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum) cq Kejati DKI Jakarta untuk mengembalikan berkas perkara yang sudah lengkap (P-21) kepada penyidik Polda Metro Jaya. Agar selanjutnya dilimpahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

     
    “Kami juga memohon kepada Bapak Jaksa Agung Burhanuddin agar melakukan evaluasi internal terhadap penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” lanjutnya. 

     
    Atas informasi ini, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin sudah pernah berjanji akan mengecek berkas tersebut. 

     
    “Nanti akan kita cek dulu kebenarannya. Saya sudah sampaikan kepada Jampidum, untuk mengecek,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika dikonfirmasi, waktu itu. (Andri/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini