• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Buron Narkotika “The Doctor” Ditangkap di Malaysia, Hasil Kerja Sama Polri–PDRM‎

    07/04/26, 13:47 WIB Last Updated 2026-04-07T06:47:29Z

    Foto: Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana narkotika berinisial AFT di Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) (Dok-Istimewa)

    JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana narkotika berinisial AFT di Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat.

    Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Polri dan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara.

    AFT diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

    Ia melarikan diri ke Malaysia setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional.

    Sebelumnya, AFT sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur sebelum akhirnya berhasil diamankan di wilayah Penang.

    Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari koordinasi yang erat dan berkelanjutan antara aparat penegak hukum kedua negara.

    “Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM.

    Kami telah melakukan pemantauan dan operasi pencarian sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” ujarnya.

    Ia menegaskan, Polri akan terus memperkuat kerja sama internasional dalam memburu pelaku kejahatan, khususnya yang melarikan diri ke luar negeri, guna memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku tindak pidana lintas negara.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan narkotika yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka, termasuk E alias Koko E.

    Dalam jaringan tersebut, AFT yang dikenal dengan julukan “The Doctor” diduga berperan sebagai distributor utama yang memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia.

    ‎Berdasarkan hasil penyelidikan, AFT diduga memasok narkotika jenis sabu serta cartridge rokok elektrik (vape) yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek.

    Modus operandi yang digunakan terbilang beragam, mulai dari pengiriman melalui jalur darat, laut, hingga kargo udara.

    Salah satu cara penyelundupan yang digunakan adalah menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas dalam kotak kado untuk mengelabui petugas.

    Saat ini, proses pemulangan tersangka ke Indonesia tengah dipersiapkan. AFT dijadwalkan dipulangkan pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat dari Penang, Malaysia.

    “Setelah seluruh proses administrasi selesai, yang bersangkutan akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” tambah Untung.

    Atas perbuatannya, AFT dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), yang mengatur tentang peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika.



    ‎Reporter: Muhamad Alviyan



    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini